Banda Aceh — Dua Ekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di hutan seputaran PT.Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu 24 April 2022.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, S.H. mengatakan pihaknya mendapati informasi tersebut dari petugas FKL (Forum Konservasi Leuser).
Usai memperoleh informasi dari pihak FKL terkait matinya harimau tersebut, Kapolsek Serbajadi bersama sejumlah anggotanya dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron langsung menuju lokasi kejadian.
Sesampainya di lokasi didapati dua ekor harimau terdiri dari satu ekor induk betina dan satu ekor jantan diduga anaknya ditemukan mati dengan kondisi kaki kedua harimau tersebut terkena jerat kawat tebal.
“Dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling,” Ungkap Kapolsek Serbajadi.
Ia juga menambahkan, anggotanya dan rekan dari Koramil 01/Pnr Peunaron serta pihak dari FKL akan mengamankan lokasi serta menunggu tindak lanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Atas kejadian ini, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Advertisement -
“Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta,” Pungkasnya. (mdl)