BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan bahwa Pemerintah Aceh komitmen akan membayar utang Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA ke BPJS sebesar Rp 266 miliar dari total utang yang dilaporkan sebanyak Rp 752 miliar.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky menyebut, angka diatas akan dibayar sehingga sisa utang sebesar Rp 486 miliar.
“Kita sudah minta agar Pemerintah Aceh segera kirim surat mengenai ruang fiskal ini ke BPJS, sementara sisanya harus dicarikan jalan keluar di APBA 2024 nanti,” ucap Iskandar, Kamis (9/11/2023).
Iskandar menyampaikan, hal ini disepakati setelah Banggar DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menyepakati pada Rabu (8/11/2023) kemarin.
Ia menyampaikan, bahwa pemerintah Aceh bersama DPRA terus berkomitmen agar jaminan kesehatan Aceh ini tidak sampai diputuskan karena menunggak utang.
“Sehingga kita menggelar rapat dengan pihak TAPA setelah hasil evaluasi dari Kemendagri turun kemarin,” jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada beberapa catatan terkait utang dengan BPJS untuk dibayar oleh Pemerintah Aceh. Sebab itu, Banggar mendesak TAPA agar mencari ruang fiskal di APBA-P sehingga bisa tertutupi.
- Advertisement -
Hal ini sebagai upaya pelayanan pemerintah kepada masyarakat Aceh yang membutuhkan layanan kesehatan gratis di Tanah Rencong.
“Ini hajat hidup orang banyak yang harus tetap ada, kasihan masyarakat kita jika berobat, harus membayar di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” pungkasnya.[]