BANDA ACEH – DPRA menyurati Forum Bersama (Forbes) anggota DPD dan DPR RI asal Aceh, terkait R-APBA 2024 dan evaluasi kinerja Pj Gubernur Aceh, dimana surat itu diteken Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, tertanggal 3 November 2023.
Surat bernomor 161/2385 itu, berisi beberapa poin terkait dengan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2024 serta sejumlah hal lainnya.
Dalam suratnya, Zulfadhli mengatakan, bahwa Pemerintah Aceh telah menyampaikan Dokumen Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024 kepada DPR Aceh tanggal 13 September 2023 untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai peraturan perundang-undangan.
Politikus Partai Aceh (PA) ini menyebut, DPR Aceh telah menyurati Pj Gubernur Aceh untuk melakukan pembahasan sebanyak tiga kali, terakhir pada tanggal 31 Oktober 2023.
“Namun tidak pernah dihadiri langsung oleh Saudara Pj Gubernur Aceh dengan alasan yang kurang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Zulfadhli.
Dia menjelaskan, bahwa mengingat pada tahun 2024 akan diselenggarakannya beberapa agenda strategis nasional diantaranya, Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota serta Provinsi Aceh akan menjadi tuan rumah bersama penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XXI.
Sehingga DPR Aceh memandang perlu kehadiran Pj Gubernur Aceh selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dengan kewenangan antara lain menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, sesuai peraturan perundang-undangan.
- Advertisement -
Menurutnya, ketidakhadiran Pj Gubernur Aceh pada pembahasan R-APBA Tahun Anggaran 2024 akan berdampak pada terhambatnya pembahasan hingga pengesahan R-APBA Tahun Anggaran 2024 secara tepat waktu.
“Sehingga mengakibatkan terganggunya proses persiapan agenda strategis nasional dimaksud serta pelaksanaan pembangunan di Aceh,” jelasnya.
Dia menilai, kondisi ini patut diduga menunjukkan ketidakmampuan Pj Gubernur Aceh dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diembannya selaku kepala daerah.
“Menindaklanjuti hal tersebut, kami mohon agar kiranya Forbes Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh berkenan melakukan koordinasi dengan Presiden, untuk peninjauan kembali Saudara Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh,” ujar Zulfadhli dalam suratnya.[]