BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyesalkan 31 radio di Aceh berhenti mengudara. Hal ini buntut Rancangan Qanun (Raqan) tentang lembaga penyiaran di Aceh.
“Saya sedikit agak menyesalkan langkah dari teman-teman radio ambil menghentikan proses siaran, yang seolah-olah qanun ini sudah ditetapkan,” ungkap Iskandar, Kamis (9/11/2023).
Ia menyampaikan, bahwa regulasi itu belum ditetapkan lantaran masih bersifat rancangan qanun atau raqan. Dia mengatakan, aturan ini masih dalam tahap proses.
“Masih terproses, belum lahir anak. Seperti anak ini masih dalam kandungan tapi belum melahirkan. Jangan pula kita mengambil sikap seolah-olah anak ini sudah lahir, sehingga ini menjadi kegusaran kita bersama,” ujarnya.
Iskandar mengatakan, pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai saluran menyampaikan pendapat secara akademis yang diatur sesuai perundang-undangan.
“Apakah akan didengar, pasti. Jika pendapat teman-teman logik sesuai dengan pemahaman perundang-undangan dan demi kepentingan kita bersama itu tetap akan diakomodir,” sebutnya.
Ia menuturkan, tidak mungkin sebuah aturan itu dilahirkan untuk mematahkan kebaikan-kebaikan yang sudah ada atau tidak mungkin membunuh lembaga penyiaran yang ada.
- Advertisement -
“Akan banyak coretan-coretan oleh Dirjen Bina Aturan Perundang-undangan. Konten yang dimaksudkan ini juga kita untuk menjaga bagaimana generasi muda Aceh yang akan datang tahu soal Aceh,” tutupnya.[]