Banda Aceh- Perburuan dan perdagangan satwa liar di Aceh terus berlanjut. Polda Aceh menangkap dua warga yang diduga pelaku sindikat perdagangan harimau di Aceh Timur yaitu KDI (48) dan MHD (24). Kedua pelaku beserta barang bukti diumumkan dalam konferensi pers, Senin (22/01/2024).
“Berhasil menangkap 2 orang, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada perdagangan kulit harimau,” kata Ahmad Kartiko, Kapolda Aceh.
Taing Lubis, dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menuturkan bahwa pelaku termasuk dalam katagori profesional.
“Pelaku termasuk profesional, setelah harimau terkena jeratan yang dipasang maka para pelaku segera memakai suntikan” ungkapnya.
Dalam pengamanan 2 tersangka didapati barang bukti berupa kulit dan satu set tulang harimau jantan utuh dengan taring yang sudah terlebih dahulu dijual oleh pelaku.
“Untuk jenis harimau jantan, kulit dan tulang masih utuh, untuk taringnya sudah dijual sebelum penangkapan,” jelas Taing.
Pelaku kini terjerat UU no 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.