Banda Aceh- Satu dari dua terduga tersangka kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera Panthera Tigris Sumatrae yakni KDI (48) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kantor camat di Aceh Timur, sedangkan MHB (24) adalah anak kandungnya.
Keduanya ditangkap di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Jumat, (19/012024). Barang bukti beruapa satu lembar kulit harimau sumatera utuh, tulang belulang dan tengkorak, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa STNK ditangkap bersamaan.
Direktorat Reserse Kriminal Kombes Winardy mengatakan semua barang bukti tersebut ditemukan dalam mobil. Terduga pelaku ditangkap saat menunggu penawar dengan harga tertinggi dari jaringan yang ada.
“Modusnya, pelaku ini menunggu penawar dengan harga yang lebih tinggi melalui jaringan. Barangnya ditampung di Medan. Dan itu masih kami profiling kmi profiling. Ini akan kita kejar dari hilir ke hulu, mulai penyedia sampai pemesannya,” ungkap Winardy.
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin (22/01/2024) mengatakan penyidik masih bekerja untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus perdagagan kulit harimau itu.
“Agar semua terang benderang baik pemburu, penjual, maupun penampung satwa tersebut,” pungkasnya.