BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 3,460.672. Jumlah itu naik 1,38 persen dibanding UMP sebelumnya Rp 3,413.666.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menjelaskan, kebijakan itu dituangkan didalam Keputusan Gubernur Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2024.
“Keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno pada tanggal 17 November 2023,” kata MTA, Senin, 20 November 2023.
Dia menyebut, bahwa terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan provinsi yaitu usulan dari unsur pemerintah dan unsur pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya dan usulan dari unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari UMP sebelumnya.
Menurut dia, perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Dia menuturkan, UMP Aceh 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.
“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” jelasnya.
- Advertisement -
MTA menambahkan, Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dimana pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu,” pungkasnya.[]