Aceh Tenggara- Seorang pelaku perdagangan Harimau Sumatera inisial AN (35) dibekuk oleh tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Senin (4/9/2023).
Diketahui, pelaku merupakan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
“Dari informasi yang kami dapatkan bahwa ada masyarakat Desa Sukajaya yang hendak menjual kulit harimau,” kata salah satu anggota Sat Reskrim Aceh Tenggara.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku AN, polisi mengamankan barang bukti berupa kulit harimau, tulang harimau, dan satu kotak spiritus botol.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal tindak pidana perdagangan satwa dilindungi pasal 40 Jo pasal 21 ayat 2 undang-undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.