By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LENSAKITA.comLENSAKITA.comLENSAKITA.com
  • DAERAH
    DAERAHShow More
    FPTI Aceh
    FPTI Aceh Gelar Pelatihan Juri dan Pembuat Jalur Panjat Tebing
    Pengurus KAHMI Aceh Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
    Soal Ancaman Pencabutan Status Global Geopark Danau Toba, Ini Kata Senator Sumut
    Menwa USK nonton film g30 SPKI
    Resimen Mahasiswa Batalion 01 USK Nonton Bareng Film G30 S/PKI
    Pj Bupati Aceh Jaya Kembali Rotasi Pejabat Eselon II
  • DPRA
    DPRAShow More
    Mualem Copot Pon Yaya dari Jabatan Ketua DPRA, Diganti Zulfadli
    PON Aceh-Sumut Bebankan APBA, Zulfadli: Pj Gubernur Langgar Aturan Hukum dan Rugikan Aceh
    Tak Kunjung Dikerjakan, DPRA Ingatkan Pembangunan Jalan Cot Irie-Limpok
    Irawan Abdullah Minta Pemerintah Aceh Bentuk Tim Advokasi Zakat Pengurang Pajak
    DPRA Kecam Hakim MS Banda Aceh Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Pencabulan
  • NASIONAL
    NASIONALShow More
    Ijeck Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Munas MES
    DPD RI Sesalkan Konflik Warga dan Aparat di Pulau Rempang Batam
    Ketum RPN: Siapapun Cawapres yang Diputuskan Prabowo Subianto Kami Akan Loyal
    Jokowi Sebut Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Merdeka Samarinda Terkendali Baik
    Ini Daftar Nominasi Festival Film Pendek Moderasi Beragama Kemenag RI
  • DUNIA
  • LINGKUNGAN
    LINGKUNGANShow More
    Pondok kebun yang dirusak gajah jinak CRU Sampoiniet Foto Dok CRU Sampoiniet
    Rantai Lepas, Gajah Jinak Rusak Kebun Warga Sampoiniet Aceh Jaya
    1
    Mahasiswa PPG Prajabatan USK Beri Pelatihan Pengolahan Sampah Bagi Santri Dayah Mini Aceh
    Diduga Karena Racun, Anak Harimau Mati di Aceh Timur
    Harimau Sumatera Dilaporkan Mati di Aceh Timur
    Lokasi PT Lhong Setia Mining Foto Junaidi Hanafiah
    WALHI Aceh Warning PT Lhoong Setia Mining Segera Reklamasi Lahan
  • EDUKASI
  • FOTO
    FOTOShow More
    Perbasi Aceh 2023
    Persiapan Jelang PON, Perbasi Aceh Lakukan Latihan Terpusat Meski Minim Anggaran
    FOTO: Harga Daging Ayam Tembus Rp 70 Ribu Per Ekor
    FOTO: Melihat Pembukaan Pameran TTG ke-24 di Aceh Besar
    jemaah haji 2023
    Jemaah Haji Kloter Satu Aceh Besok Berangkat Menuju Madinah
    FOTO: Jelang Puncak Arus Mudik, Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh Masih Sepi
  • LIFESTYLE
    LIFESTYLEShow More
    Di Balik Meja Redaksi, Novel Romansa Jurnalis Kampus Resmi Terbit
    Jadi Finalis Hijab Hunt 2023, Niva Bawa Harum Nama Aceh di Kancah Nasional
    Dosen USK Luncurkan Buku Menu Makan Sehat Bagi Diabetes
    Kamu Harus Tahu, Ini Makanan yang Tak Pernah Kadaluarsa
    Klinik Pratama USK Edukasi Bahaya Kanker
  • BOLA
  • TEKNO
  • FEATURE
  • VIDEO
Reading: Hakim Sindir Lemahnya Nasionalisme dalam Proyek BTS 4G 
Share
Notification Show More
Aa
LENSAKITA.comLENSAKITA.com
Aa
Cari
  • DAERAH
  • DPRA
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • LINGKUNGAN
  • EDUKASI
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • BOLA
  • TEKNO
  • FEATURE
  • VIDEO
  PT. Cahaya Lensa Kita
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
LENSAKITA.com > NASIONAL > Hakim Sindir Lemahnya Nasionalisme dalam Proyek BTS 4G 
NASIONAL

Hakim Sindir Lemahnya Nasionalisme dalam Proyek BTS 4G 

Redaksi
Redaksi Add a Comment
Share
4 Min Read
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station BTS 4G Kominfo Johnny G Plate kanan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa 2572023 Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum
#image_title
SHARE

 JAKARTA — Hakim ketua Fahzal Hendri menyinggung lemahnya nasionalisme dalam proyek tower BTS 4G. Sebab, proyek yang memakan duit negara triliunan rupiah itu justru melenceng dari target tender. 


Hal tersebut dikemukakan Fahzal menanggapi keterangan mantan senior Manajer Implementasi BAKTI Kominfo Erwien Kurniawan pada Selasa (22/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Fahzal mengungkapkan emosinya pasca mengetahui modus yang dipakai untuk mengakali proyek BTS Kominfo. 


Salah satu caranya memperpanjang kontrak proyek. Alhasil, proyek yang harusnya tuntas pada akhir tahun 2021 justru molor tak kunjung selesai sampai akhir 2022.


“Kenapa itu terjadi? Karena di dalam pelaksanaan di lapangan itu tak ada merah putih. Tahu masalahnya. Yang terjadi seperti saudara itu,” kata Fahzal. 


Fahzal menyadari proyek BTS 4G memang dikerjakan pada masa pandemi Covid-19. Fahzal mengakui kondisi tersebut menjadi kendala tersendiri bagi pengerjaan proyek. Walau demikian, Fahzal merasa hal itu mestinya tak menjadi alasan pengerjaan proyek mangkrak. 


“Saudara mungkin bekerja ya ndak bisa full pada waktu itu. Kita tahulah keadaannya. Tapi bagaimana? Kontrak sudah ditandatangani. Kita harus laksanakan itu,” ujar Fahzal. 

- Advertisement -


Fahzal lantas mendesak Erwien memberi alasan konkret atas ketidaktuntasan proyek BTS 4G. 


“Apa alasannya tidak selesai itu? Apa? Sampai 31 Desember 2022. Kenapa tidak selesai? Cari alasan. Pikir!” sindir Fahzal. 


“Ada beberapa sebab yang mulia. Pertama, perencanaan sendiri yang mulia,” jawab Erwien. 


Erwien akhirnya mengakui adanya kesalahan perencanaan sejak awal proyek. Menurutnya, menyelesaikan proyek 4.200 tower BTS 4G dalam waktu kurang dari 1 tahun itu sangat sulit.


“Kalau sangat sulit, ngapain dikerjakan? saudara dari awal sudah tahu. Ah itu ada


menduga-duga, ini 8 bulan tidak mungkin bisa dilaksanakan. Ngapain memaksakan diri. Laporkan kepada yang atas, nggak bisa ini dilaksanakan 8 bulan,” tanya Fahzal. 


Fahzal mewanti-wanti Erwien kalau bekerja dengan benar maka perencaan proyek BTS 4G tak melenceng dari jalur. Fahzal menduga akal-akalan sudah dilakukan sejak tahap perencanaan demi kepentingan memperoleh fulus. 


“Jangan memaksakan diri. Untuk apa memaksakan diri?Memaksakan diri kan ujung-ujungnya duit-duit juga. Itulah pak. Ya kan? Mulai dari perencanaan saja bermasalah,” singgung Fahzal lagi. 


“Betul,” jawab Erwien. 


Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.


Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.


“Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.


Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Republika

TAGGED: bakti, Jampidsus, jaringan internet, johnny g plate, kejaksaan agung, kemenkominfo, korupsi BTS, kpk
Redaksi Rabu (23/08/2023) - 11:45 WIB Rabu (23/08/2023) - 11:45 WIB
Share This Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Share
By Redaksi
Follow:
Redaksi Lensakita
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Ad image

BACA JUGA:

Perbasi Aceh 2023
Persiapan Jelang PON, Perbasi Aceh Lakukan Latihan Terpusat Meski Minim Anggaran
FOTO
FPTI Aceh
FPTI Aceh Gelar Pelatihan Juri dan Pembuat Jalur Panjat Tebing
DAERAH
Pengurus KAHMI Aceh Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
DAERAH
Ijeck Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Munas MES
NASIONAL
LENSAKITA.comLENSAKITA.com
Follow US
© 2023 - PT. Cahaya Lensa Kita
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Logo Lensakita.com Logo Lensakita.com
Assalamualaikum!

Silahkan Login

Lost your password?