Bener Meriah- Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi terdakwa kasus perdagangan kulit harimau, kembali menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Selasa (4/4/2023).
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan bahwa hari ini JPU akan membacakan tuntutan kepada terdakwa mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan Ahmadi melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Terdakwa Ahmadi juga dijatuhkan pidana kurungan 2 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” kata Ali berdasarkan bacaan tuntutan JPU.
Ia juga mengatakan hingga saat ini Ahmadi masih ditahan di Rutan Kelas II Bener Meriah, setelah tuntutan ini dibacakan maka sidang akan dilanjutkan pada Senin (10/4) dengan agenda Pledoi dari terdakwa.