BANDA ACEH – Kuasa Hukum Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB), Imran Mahfudi, menyebutkan pimpinan DPRA tak dapat melakukan PAW terhadap Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.
“Perkara keabsahan kepengurusan PNA masih berlangsung di pengadilan. Jadi DPRA belum bisa PAW Tiyong dan Falevi,” ujar Imran Mahfudi, Rabu (22/2/2023).
Menurut Imran, DPRA belum bisa menindaklanjuti usulan PAW Tiyong dan Falevi karena terkait keabsahan pengurusan DPP PNA sedang ada sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Baca Juga:
Irwandi Yusuf Usul Dua Nama Pengganti Tiyong dan Falevi di DPRA
Anggota DPRA Falevi Kirani Tanggapi Santai Usulan PAW: Itu Biasa
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 372/B/2022/PT.TUN.MDN, dimana sebelumnya dalam perkara tersebut PTUN Banda Aceh telah mengabulkan Gugatan DPP PNA hasil KLB dengan register perkara nomor 15/G/2022/PTUN.BNA.
- Advertisement -
Pada pokoknya telah membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021.
Baca Juga:
Kemendagri Diminta Segera Tuntaskan Fasilitasi Raqan Pertambangan Migas di Aceh
Tiga Ekor Kambing Milik Warga Aceh Timur Diduga Dimangsa Harimau
Oleh karena itu, kata dia, terkait dengan keabsahan kepengurusan DPP PNA masih dalam proses sengketa pada pengadilan.
“Untuk menghindari ada persoalan hukum dikemudian hari, kami memohon agar pimpinan DPRA tidak menindaklanjuti usulan PAW tersebut,” pungkasnya.[]