Banda Aceh- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadakan rapat paripurna tentang pembukaan masa sidang I DPRA tahun 2024 dan pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRA sisa jabatan tahun 2019-2024 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, pada Kamis malam (18/1/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil ketua DPRA, Dalimi. Ia menetapkan rencana kerja berdasarkan usulan alat kelengkapan dan fraksi DPRA yang termaktub dalam Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Berdasarkan surat keputusan dari Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, memutuskan memberhentikan Martini dari fraksi Partai Aceh (PA), dan Azhar MJ Roment dari Koalisi Partai Darul Aceh (PDA). Keduanya digantikan oleh M. yusuf dari fraksi PA dan Eddi Shadiqin dari PDA.
Dalimi mengatakan, dirinya berharap kepada seluruh anggota DPRA untuk melanjutkan apa yang telah ditetapkan dalam rencana tahunan serta dapat dituntaskan dengan baik, efektif dan efisien dengan masa jabatan yang tersisa.
“Jadi untuk keduanya yang dilantik malam ini sudah melalui proses yang panjang, memang ada salah satu anggota dewan yang mengajukan banding. Jadi kedua-duanya juga melakukan hal yang sama, kalau DPRA kita ikuti proses saja, selagi belum dikeluarkan surat keputusan dari menteri kita tidak bisa putuskan.” ujar Dalimi.
Dalimi menekankan tidak akan terjadi perubahan apa pun terkait kinerja di sisa masa jabatan dan akan tetap seperti yang sudah disepakati sebelumnya.
“Untuk persoalan kinerja kan kami hanya beberapa bulan lagi masa jabatan, jadi persoalan kinerja tidak berpengaruh signifikan. Kita di DPRA ada 81 orang, jadi tidak bergantung kepada dua orang yang dilantik malam ini,” pungkasnya. (Chairil Aqsha/Lensakita.com)