Banda Aceh- 32 kasus korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp172 miliar terjadi di Aceh selama tahun 2023. Angka tersebut dipaparkan oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Jumat (05/01/2023). Data tersebut merupakan kompilasi informasi dari kepolisian dan kejaksaan level kabupaten/kota.
MaTA menyebut kerugian negara paling besar berasal dari laporan proyek fiktif yakni lebih dari Rp72 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan anggaran menjadi motif yang paling banyak digunakan dalam kasus korupsi yang terjadi di Aceh. Empat sumber anggaran disinyalir menjadi lumbung cuan koruptor di antaranya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), dan Dana Desa.
Alfian, Koordinator MaTA mengatakan akuntabilitas dan tata kelola dana desa masih lemah. Menurutnya proses tata kelola dana desa butuh pendampingan dari lembaga penegak hukum. Alfian menilai pergeseran atensi kasus korupsi mulai bergeser dari dana APBA dan APBK ke Dana Desa.
“Kasus korupsi paling besar itu sebenarnya di sumber dana APBA dan APBK. Kalau penegakan kasus korupsi hanya menonjolkan setingkat dana desa bukan berarti level APBA dan APBK tidak ada, malah lebih masif,” ujar Alfian.
Munawir, anggota MaTA mengatakan pemberantasan kasus korupsi di Aceh terkesan belum mampu menyentuh orang-orang yang memiliki kekuasaan. Alfian kemudian menambahkan dengan memberi contoh kasus korupsi pengadaan westafel Dinas Pendidikan Aceh (Disdik) dan kasus korupsi beasiswa pendidikan masyarakat Aceh tahun anggaran 2017. Yang satu dinilai mendapat hukuman yang tidak setimpal sementara lainyahanya menyentuh kalangan bawah.
“Dua kasus itu menjadi alat ukur penting. Dalam kasus westafel itu terjadi saat negara dalam kondisi bencana (Covid 19) yang menurut hukum Tindak Pidana Korupsi dihukum dengan hukuman mati. Dalam kasus beasiswa pun juga, sampai ini sudah kapolda ke empat masuk tapi belum selesai,” ungkap Alfian.
Dalam catatan MaTA sepanjang tahun 2023 Pengadilan Tipikor Banda Aceh memutuskan lima vonis bebas untuk 17 terdakwa dan 1 vonis bebas diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tahapan banding. Meski kemudian kasasi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghasilkan 3 vonis bebas dibatalkan, 1 dikabulkan dan 1 belum turun putusan.
- Advertisement -
Selama tahun 2023 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menetapkan 72 putusan dari 38 kasus korupsi dengan jumlah terdakwa 81 orang. Sementara itu, kejaksaan menangani 28 kasus yang sudah memiliki penetapan tersangka dan 4 kasus yang ditangani kepolisian.
Munawir mengatakan data tersebut berbeda dengan paparan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kamis (28/12/2023) lalu. Munawir mengatakan MaTA belum memasukkan pembaruan data karena Polda belum menyampaikan detail kasus yang ditangani.
MaTA mendata pelaku tindak pidana korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2023 mencapai 79, angka didominasi unsur swasta yakni 25 orang. 22 dari unsur ASN, 17 orang pejabat pengadaan dan 2 orang mantan kepala daerah kabupaten/kota.
Menurut Alfian, kasus yang dipaparkan ke publik ibarat fenomena gunung es, banyak kasus tidak terselesaikan yang tidak terekspos terutama dalam tahap penetapan tersangka.
“Akuntabilitas dan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh menjadi lebih penting,” pungkasnya.