BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) soal Rancangan Qanun (Raqan) Penyiaran. Kegiatan itu berlangsung di gedung utama DPR Aceh, Kamis (9/11/2023).
Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan bahwa RDPU ini dihadiri oleh perwakilan radio, televisi yang ada di Aceh. Selain itu, kegiatan ini juga hadir pihak Kominfo serta akademisi.
“Qanun Penyiaran ini sendiri merupakan perintah UUPA Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pers dan Lembaga Penyiaran Islami,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam draft Raqan itu, terdapat beberapa masukan dari lembaga penyiaran baik menyangkut persentase konten lokal hingga siaran lokal Aceh sebanyak 30 persen.
Selain itu, kata Iskandar, juga masukan terkait dengan peran pemerintah mengenai pembinaan lembaga penyiaran di Tanah Rencong.
Iskandar menjelaskan, regulasi ini masih bersifat rancangan qanun, sehingga pihaknya bakal menampung semua hasil RDPU yang digelar hari ini.
“Kemudian kita lakukan akselerasi kembali dalam rangka penyempurnaan qanun itu sendiri yang nantinya akan kami bahas kembali dengan tim bahas pemerintah Aceh dan juga KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Aceh,” jelasnya.
- Advertisement -
Politikus Partai Aceh (PA) ini menyebut, rancangan qanun Penyiaran ini masih tahap pembahasan ditingkat pertama. Setelah penyempurnaan, baru akan difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
DPR Aceh menargetkan raqan ini selesai pada tahun ini atau November 2023 bisa masuk dalam program legislasi (Proleg) dan diregister oleh Pemerintah Aceh ke Kemendagri di Jakarta.
“Prinsipnya kita membuat qanun ini bukan untuk menyulitkan atau untuk mematikan lembaga penyiaran radio dan tv tetapi lembaga ini bisa hidup dengan memperhatikan kebudayaan kearifan lokal Aceh,” ucapnya.[]