BANDA ACEH – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) terkait Rancangan qanun (Raqan) perubahan Nomor 15 tahun 2013 tentang Pengelola Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Rapat dibuka oleh Ketua Komisi II DPR Aceh, Khairil Syahrial di ruang rapat utama DPRA Senin (30/10/2023).
“Raqan ini kembali dilakukan revisi untuk menyempurnakan sejumlah pasal. Mengingat qanun sebelumnya belum maksimal terhadap pendapat asli Aceh dari sektor pertambangan,” ujar Khairil.
Menurut Khairil, sebelumnya, Raqan Aceh nomor 15 tahun 2018 ini telah dilakukan revisi dengan jumlah 85 pasal. Namun dalam rapat ini juga akan ada masukan dan tambahan kembali untuk raqan Aceh tersebut.
Ia menyebut, bahwa pihaknya mencoba melakukan penyempurnaan. Sebab, selama ini Aceh hanya mendapatkan dari royalti, sehingga yang menurut Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) tidak seperti itu.
Khairil juga mengatakan salah satu masukan oleh peserta rapat adalah terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak beroperasi untuk dicabut izin.
“Maka masukan ini akan melakukan pembahasan kembali dengan Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh untuk mencari solusi terbaik,” ungkapnya.
Khairil menyampaikan, terdapat juga masukan terhadap pasal perlindungan tanah atau lahan rakyat. Sebab, dikhawatirkan adanya penyerobotan tanah oleh perusahaan tambang.
- Advertisement -
Ia menambahkan, bahwa Pemerintah Aceh bersama DPRA akan melakukan pemetaan untuk pertambangan rakyat. Dimana, ini akan dilakukan pemetaan lokasi tambang untuk masyarakat.
“Di sini akan lebih utama, kenapa? agar rakyat kita bisa nyaman dalam melakukan pertambangan sehingga ada pemasukan hari-hari,” demikian kata Khairil.[]