By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LENSAKITA.comLENSAKITA.comLENSAKITA.com
  • DAERAH
    DAERAHShow More
    FPTI Aceh
    FPTI Aceh Gelar Pelatihan Juri dan Pembuat Jalur Panjat Tebing
    Pengurus KAHMI Aceh Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
    Soal Ancaman Pencabutan Status Global Geopark Danau Toba, Ini Kata Senator Sumut
    Menwa USK nonton film g30 SPKI
    Resimen Mahasiswa Batalion 01 USK Nonton Bareng Film G30 S/PKI
    Pj Bupati Aceh Jaya Kembali Rotasi Pejabat Eselon II
  • DPRA
    DPRAShow More
    Mualem Copot Pon Yaya dari Jabatan Ketua DPRA, Diganti Zulfadli
    PON Aceh-Sumut Bebankan APBA, Zulfadli: Pj Gubernur Langgar Aturan Hukum dan Rugikan Aceh
    Tak Kunjung Dikerjakan, DPRA Ingatkan Pembangunan Jalan Cot Irie-Limpok
    Irawan Abdullah Minta Pemerintah Aceh Bentuk Tim Advokasi Zakat Pengurang Pajak
    DPRA Kecam Hakim MS Banda Aceh Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Pencabulan
  • NASIONAL
    NASIONALShow More
    Ijeck Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Munas MES
    DPD RI Sesalkan Konflik Warga dan Aparat di Pulau Rempang Batam
    Ketum RPN: Siapapun Cawapres yang Diputuskan Prabowo Subianto Kami Akan Loyal
    Jokowi Sebut Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Merdeka Samarinda Terkendali Baik
    Ini Daftar Nominasi Festival Film Pendek Moderasi Beragama Kemenag RI
  • DUNIA
  • LINGKUNGAN
    LINGKUNGANShow More
    Pondok kebun yang dirusak gajah jinak CRU Sampoiniet Foto Dok CRU Sampoiniet
    Rantai Lepas, Gajah Jinak Rusak Kebun Warga Sampoiniet Aceh Jaya
    1
    Mahasiswa PPG Prajabatan USK Beri Pelatihan Pengolahan Sampah Bagi Santri Dayah Mini Aceh
    Diduga Karena Racun, Anak Harimau Mati di Aceh Timur
    Harimau Sumatera Dilaporkan Mati di Aceh Timur
    Lokasi PT Lhong Setia Mining Foto Junaidi Hanafiah
    WALHI Aceh Warning PT Lhoong Setia Mining Segera Reklamasi Lahan
  • EDUKASI
  • FOTO
    FOTOShow More
    Perbasi Aceh 2023
    Persiapan Jelang PON, Perbasi Aceh Lakukan Latihan Terpusat Meski Minim Anggaran
    FOTO: Harga Daging Ayam Tembus Rp 70 Ribu Per Ekor
    FOTO: Melihat Pembukaan Pameran TTG ke-24 di Aceh Besar
    jemaah haji 2023
    Jemaah Haji Kloter Satu Aceh Besok Berangkat Menuju Madinah
    FOTO: Jelang Puncak Arus Mudik, Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh Masih Sepi
  • LIFESTYLE
    LIFESTYLEShow More
    Di Balik Meja Redaksi, Novel Romansa Jurnalis Kampus Resmi Terbit
    Jadi Finalis Hijab Hunt 2023, Niva Bawa Harum Nama Aceh di Kancah Nasional
    Dosen USK Luncurkan Buku Menu Makan Sehat Bagi Diabetes
    Kamu Harus Tahu, Ini Makanan yang Tak Pernah Kadaluarsa
    Klinik Pratama USK Edukasi Bahaya Kanker
  • BOLA
  • TEKNO
  • FEATURE
  • VIDEO
Reading: Rocky Gerung tak Hadir, Sidang Perkara Penghinaan Presiden Jokowi Ditunda Dua Pekan
Share
Notification Show More
Aa
LENSAKITA.comLENSAKITA.com
Aa
Cari
  • DAERAH
  • DPRA
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • LINGKUNGAN
  • EDUKASI
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • BOLA
  • TEKNO
  • FEATURE
  • VIDEO
  PT. Cahaya Lensa Kita
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
LENSAKITA.com > NASIONAL > Rocky Gerung tak Hadir, Sidang Perkara Penghinaan Presiden Jokowi Ditunda Dua Pekan
NASIONAL

Rocky Gerung tak Hadir, Sidang Perkara Penghinaan Presiden Jokowi Ditunda Dua Pekan

Redaksi
Redaksi Add a Comment
Share
3 Min Read
Pengamat Politik Rocky Gerung
#image_title
SHARE

 JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang gugatan menyasar Rocky Gerung dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Gugatan ini disebabkan Rocky Gerung diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). 


Ketua Dewan Pimpinan Pusat Taruna Merah Putih (DPP-TMP) Rolas Budiman Sitinjak menjadi pihak penggugat dalam perkara ini. Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu teregistrasi dengan nomor 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.


“Kita tunda 2 minggu ya,” kata Hakim Ketua Astriwati dalam sidang di PN Jakpus pada Rabu (23/8/2023).


Sidang ini ditunda hingga 6 September karena ketidakhadiran Rocky Gerung. Padahal surat panggilan disebut Majelis Hakim telah diserahkan kepada Rocky. Majelis hakim lantas akan memanggil kembali Rocky Gerung selaku tergugat I dalam sidang berikutnya.


“Supaya yang hadir, datang kembali tanpa dipanggil lagi,” ujar Astriwati. 


Diketahui, petitum DPP TMP berisi sejumlah poin. Pertama, meminta majelis hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia. 

- Advertisement -


“Menghukum tergugat (Rocky) untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup,” tulis DPP TMP dalam petitumnya.


Sedangkan bagi tergugat II atau KPI, DPP TMP meminta majelis hakim menghukum KPI untuk mengeluarkan keputusan melarang Rocky Gerung menjadi pembicara, narasumber maupun wawancara di berbagai platform media. Sebelumnya, Rocky Gerung sudah meminta maaf atas pernyataannya yang memantik keonaran publik. Sejumlah relawan dan pendukung Presiden Joko Widodo berupaya untuk mempolisikan Rocky Gerung buntut pernyataannya yang dinilai menghina pemimpin RI. 


Perkara ini berawal saat Rocky menyampaikan orasi dalam pertemuan aliansi buruh di Bekasi beberapa hari lalu. Potongan video orasinya tersebar di media sosial, yang isinya mengkritik keras Presiden Jokowi terkait mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). 


“Begitu Jokowi kehilangan kekuasaan dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah pertahankan legacy. Dia masih ke China nawarin IKN. Masih mondar-mandir dari ke koalisi ke koalisi lain, cari kejelasan nasibnya,” ujar Rocky dalam video tersebut. 


“Dia pikirin nasibnya sendiri, dia nggak pikirin kita. Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat, tapi bajingan tolol sekaligus pengecut. Bajingan tapi pengecut,” kata Rocky melanjutkan. 


Namun ia telah mengklarifikasi pernyataannya itu. Dia membantah telah menghina Jokowi. 


“Saya menghina presiden, bukan Jokowi-nya. Itu bedanya tuh. Jadi mesti bedain, presiden itu adalah fungsi, dia tidak permanen, setiap lima tahun kita pilih,” kata Rocky dalam wawancaranya dengan FNN yang diunggah di kanal YouTube Rocky Official, Selasa (1/8/2023).

Sumber: Republika

TAGGED: joko widodo, jokowi, Rocky Gerung, rocky gerung hina jokowi, rocky gerung hina presiden, sidang kasus penghinaan presiden
Redaksi Rabu (23/08/2023) - 17:38 WIB Rabu (23/08/2023) - 17:38 WIB
Share This Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Share
By Redaksi
Follow:
Redaksi Lensakita
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Ad image

BACA JUGA:

Perbasi Aceh 2023
Persiapan Jelang PON, Perbasi Aceh Lakukan Latihan Terpusat Meski Minim Anggaran
FOTO
FPTI Aceh
FPTI Aceh Gelar Pelatihan Juri dan Pembuat Jalur Panjat Tebing
DAERAH
Pengurus KAHMI Aceh Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
DAERAH
Ijeck Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Munas MES
NASIONAL
LENSAKITA.comLENSAKITA.com
Follow US
© 2023 - PT. Cahaya Lensa Kita
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Logo Lensakita.com Logo Lensakita.com
Assalamualaikum!

Silahkan Login

Lost your password?