By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LENSAKITA.comLENSAKITA.comLENSAKITA.com
  • DAERAH
    DAERAHShow More
    WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan Izin PT Medco E&P Malaka
    Sahabat Pak Dokter Afzal Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Darul Makmur
    PMI Targetkan 300 Kantong Darah, O Rhesus Positif Paling Dibutuhkan
    Pemeriksaan Kesehatan Gratis di HUT PMI, Pengecekan Gula Darah hingga Kolesterol
    Program I’M Jagong yang Diprakarsai Pangdam IM Panen Perdana
  • DPRA
    DPRAShow More
    PON Aceh-Sumut Bebankan APBA, Zulfadli: Pj Gubernur Langgar Aturan Hukum dan Rugikan Aceh
    Tak Kunjung Dikerjakan, DPRA Ingatkan Pembangunan Jalan Cot Irie-Limpok
    Irawan Abdullah Minta Pemerintah Aceh Bentuk Tim Advokasi Zakat Pengurang Pajak
    DPRA Kecam Hakim MS Banda Aceh Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Pencabulan
    Ketua DPR Aceh Minta Penyiksaan Warga Bireuen di Jakarta Diusut Tuntas
  • NASIONAL
    NASIONALShow More
    Ketum RPN: Siapapun Cawapres yang Diputuskan Prabowo Subianto Kami Akan Loyal
    Jokowi Sebut Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Merdeka Samarinda Terkendali Baik
    Ini Daftar Nominasi Festival Film Pendek Moderasi Beragama Kemenag RI
    Eks Pangdam IM Mayjen Hassanudin Dilantik Jadi Pj Gubernur Sumut
    Akun Instagram Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Diretas, Konten Berganti Iklan Gawai
  • DUNIA
  • LINGKUNGAN
    LINGKUNGANShow More
    Pondok kebun yang dirusak gajah jinak CRU Sampoiniet Foto Dok CRU Sampoiniet
    Rantai Lepas, Gajah Jinak Rusak Kebun Warga Sampoiniet Aceh Jaya
    1
    Mahasiswa PPG Prajabatan USK Beri Pelatihan Pengolahan Sampah Bagi Santri Dayah Mini Aceh
    Diduga Karena Racun, Anak Harimau Mati di Aceh Timur
    Harimau Sumatera Dilaporkan Mati di Aceh Timur
    Lokasi PT Lhong Setia Mining Foto Junaidi Hanafiah
    WALHI Aceh Warning PT Lhoong Setia Mining Segera Reklamasi Lahan
  • EDUKASI
  • FOTO
    FOTOShow More
    FOTO: Harga Daging Ayam Tembus Rp 70 Ribu Per Ekor
    FOTO: Melihat Pembukaan Pameran TTG ke-24 di Aceh Besar
    jemaah haji 2023
    Jemaah Haji Kloter Satu Aceh Besok Berangkat Menuju Madinah
    FOTO: Jelang Puncak Arus Mudik, Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh Masih Sepi
    [FOTO] Kolam Pemandian Mata Ie Kering Kerontang
  • LIFESTYLE
    LIFESTYLEShow More
    Di Balik Meja Redaksi, Novel Romansa Jurnalis Kampus Resmi Terbit
    Jadi Finalis Hijab Hunt 2023, Niva Bawa Harum Nama Aceh di Kancah Nasional
    Dosen USK Luncurkan Buku Menu Makan Sehat Bagi Diabetes
    Kamu Harus Tahu, Ini Makanan yang Tak Pernah Kadaluarsa
    Klinik Pratama USK Edukasi Bahaya Kanker
  • BOLA
  • TEKNO
  • FEATURE
  • VIDEO
Reading: Pemerintah AS Perpanjang Larangan Warganya Bepergian ke Korut
Share
Notification Show More
Aa
LENSAKITA.comLENSAKITA.com
Aa
Cari
  • DAERAH
  • DPRA
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • LINGKUNGAN
  • EDUKASI
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • BOLA
  • TEKNO
  • FEATURE
  • VIDEO
  PT. Cahaya Lensa Kita
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
LENSAKITA.com > INTERNASIONAL > Pemerintah AS Perpanjang Larangan Warganya Bepergian ke Korut
INTERNASIONAL

Pemerintah AS Perpanjang Larangan Warganya Bepergian ke Korut

Redaksi
Redaksi Add a Comment
Share
3 Min Read
Bendera Korea Utara Korut
#image_title
SHARE

Bendera Korea Utara (Korut).

 WASHINGTON — Pemerintah Amerika Serikat (AS) memperpanjang larangan penggunaan paspor AS untuk perjalanan ke Korea Utara selama satu tahun ke depan. Larangan tersebut diberlakukan pada 2017 dan terus diperbarui setiap tahun.

Perpanjangan terbaru ini terjadi ketika ketegangan dengan Korea Utara meningkat terkait program nuklir dan rudal balistiknya serta status Travis King yang tidak menentu. King adalah anggota militer AS yang bulan lalu memasuki Korea Utara melalui perbatasan yang dijaga dengan ketat.

“Departemen Luar Negeri telah menetapkan bahwa masih terdapat risiko serius bagi warga negara AS berupa penangkapan dan penahanan jangka panjang, yang merupakan bahaya besar terhadap keselamatan fisik mereka,” kata pernyataan Departemen Luar Negeri dalam sebuah pemberitahuan yang akan dipublikasikan di Federal Register pada Rabu (23/8/2023) dan ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri, Antony Blinken.

Larangan tersebut menjadikan penggunaan paspor AS untuk bepergian ke, dari, atau melalui Korea Utara menjadi ilegal, kecuali telah divalidasi secara khusus untuk kepentingan nasional yang mendesak.  Aturan ini akan tetap berlaku hingga 31 Agustus 2024, kecuali diperpanjang atau dibatalkan. 

 

Larangan itu pertama kali diberlakukan oleh mantan menteri luar negeri Rex Tillerson pada 2017 setelah kematian pelajar Amerika, Otto Warmbier, yang menderita luka parah saat berada dalam tahanan Korea Utara. Warmbier adalah bagian dari tur kelompok ke Korea Utara dan meninggalkan negara itu pada Januari 2016. Dia ditangkap karena diduga mencuri poster propaganda. 

- Advertisement -

Warmbier kemudian dihukum karena subversi dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Warmbier meninggal di rumah sakit Cincinnati enam hari setelah kembali ke AS.

Sementara itu, King menggunakan paspor AS untuk memasuki Korea Utara saat melintasi perbatasan pada Juli. Amerika Serikat memiliki akses yang terbatas untuk berkomunikasi dengan pihak berwenang Korea Utara terkait penahanan King.

Pekan lalu, Korea Utara menawarkan konfirmasi resmi pertama tentang King. Pada 16 Agustus media pemerintah Korea Utara melaporkan bahwa King melarikan diri ke Korea Utara karena mengalami diskriminasi rasial di Angkatan Darat Amerika Serikat.Sejauh ini tidak ada verifikasi langsung apakah King membuat pernyataan itu. 

King pernah bertugas di Korea Selatan. Dia melarikan diri ke Korea Utara saat melakukan tur sipil di desa perbatasan pada 18 Juli. King menjadi orang Amerika pertama yang dikonfirmasi ditahan di Korea Utara dalam hampir lima tahun. 

sumber : AP

Sumber: Republika

TAGGED: amerika serikat, as larang warganya ke korut, korea utara, warga as dilarang ke korut
Redaksi Rabu (23/08/2023) - 13:37 WIB Rabu (23/08/2023) - 13:37 WIB
Share This Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Share
By Redaksi
Follow:
Redaksi Lensakita
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Ad image

BACA JUGA:

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan Izin PT Medco E&P Malaka
DAERAH
Sahabat Pak Dokter Afzal Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Darul Makmur
DAERAH
Menakar Pilihan Capres, 2 Ataukah 3 Pasangan Calon?
OPINI
PMI Targetkan 300 Kantong Darah, O Rhesus Positif Paling Dibutuhkan
DAERAH
LENSAKITA.comLENSAKITA.com
Follow US
© 2023 - PT. Cahaya Lensa Kita
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Logo Lensakita.com Logo Lensakita.com
Assalamualaikum!

Silahkan Login

Lost your password?