SUKA MAKMUE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya mulai hari ini, menerima partai politik dan partai politik lokal yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRK Nagan Raya untuk Pemilu 2024.
Baca juga: Gelar Aksi May Day, Buruh di Aceh Desak Cabut Perpu Ciptaker
Dalam Pengumuman KIP Nagan Raya Nomor : 303/PL.01.4-Pu/1115/2023 tanggal 24 April 2023, waktu pendaftaran bakal calon anggota DPRK mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB untuk tanggal 1 – 13 Mei 2023. Untuk hari terakhir pengajuan, 14 Mei 2023, layananan pendaftaran dilakukan mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB.
Baca juga: Perputaran Uang di Sabang Selama Libur Lebaran Capai Rp 7,3 Miliar
Ketua KIP Nagan Raya melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syahrul Iman, menerangkan bahwa setiap partai politik dan partai politik lokal dalam pengajuan bakal calon anggota DPRK ini wajib mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui SILON.
Dimana untuk pengajuan berkas harcopy disampaikan langsung ke KIP Nagan Raya sesuai waktu pelayanan yang sudah ditentukan.
“Persyaratan administrasi bakal calon secara lengkap diatur dalam Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan untuk partai politik lokal terdapat dalam Pasal 6 Keputusan KIP Aceh Nomor 36 Tahun 2023,” kata Iman, Senin (1/5/2023).
- Advertisement -
Iman menyampaikan, KIP Nagan Raya sudah membentuk Helpdesk untuk tahapan pencalonan. Bagi partai politik yang ingin bertanya lebih lanjut terkait syarat dan kelengkapan administrasi bisa langsung ke kantor KIP Nagan Raya.
Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon mulai dilaksanakan sejak tanggal 15 Mei – 23 Juni 2023. Pengumuman DCS tanggal 19 – 23 Agustus 2023 dan Penetapan Daftar Calon Tetap pada 4 November 2023.[]