BANDA ACEH – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Yahdi Hasan, mendukung kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, melakukan mutasi kepada para pejabat di lingkup Pemerintah Aceh.
Baca juga: Tiga Bocah Perempuan Tewas Usai Tenggelam di Sungai Aceh Timur
Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Tenggara, ini menyebutkan bahwa Pj Gubernur Aceh memang sudah seharusnya melakukan rotasi tersebut, karena selama ini masih banyak SKPA yang kekosongan jabatan.
“Jadi ini harus ditempatkan orang-orang yang berpengalaman dan sesuai dengan keilmuannya lah,” ucap Yahdi Hasan yang juga mantan anggota Komisi II DPRA, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Mualem-Abu Razak Kembali Terpilih Aklamasi Sebagai Ketum dan Sekjen Partai Aceh
Yahdi menuturkan, para pejabat yang mengisi sejumlah posisi yang kosong nantinya harus sesuai dengan syarat, ketentuan, dan kriteria yang diperlukan untuk mendukung visi misi pemerintah.
Yahdi menjelaskan, bahwa selama ini beberapa kepala SKPA sudah memasuki purnatugas atau pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk memimpin SKPA tersebut.
- Advertisement -
“Bagaimana kalau bukan orang definitif memimpin ini, maka realisasi anggaran kedepan itu sepertinya nggak akan tercapai,” ujar Politikus Partai Aceh (PA) ini.
Selain itu, pejabat yang belum definitif memimpin suatu instansi, akan terbatas kewenangannya dalam mengambil kebijakan dan mengeksekuasi seluruh kegiatan di dinas tersebut.
Ia juga mengakui bahwa Pj Gubernur sebagai nakhoda Pemerintah Aceh tentu sudah melihat kinerja serta karakter daripada para pejabat di lingkup Pemerintah Aceh.
“Harapan kita Pj Gubernur menempatkan orang yang sesuai dengan background, keilmuan dan juga kedisiplinan dia sebagai ASN,” imbuhnya.[]