JAKARTA | LENSA KITA – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk menerbitkan surat edaran untuk percepatan penerapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Hal itu disampaikan Syahrul melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian, nomor 101/KB 020/M/5/2022 tentang Percepatan Penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.
SE tersebur diteken langsung Menteri Pertanian di Jakarta, 20 Mei 2022 dan ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota Sentra Sawit seluruh Indonesia.
Dalam surat itu, Mentan Syahrul mengatakan, sehubungan dengan pengumuman Presiden RI pada tanggal 19 Mei 2022 tentang; Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng yang akan diberlakukan mulai tanggal 23 Mei 2022.
Pada poin pertama pihaknya mohon bantuan Gubernur/ Bupati/ Walikota Sentra Sawit untuk segera mengirimkan Surat Edaran kepada seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) untuk melakukan percepatan penyerapan TBS kelapa sawit pekebun dengan harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS kelapa sawit tingkat provinsi yang mengacu kepada Permentan 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Kemudian poin kedua, agar memberikan peringatan atau sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018.