BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh menjelaskan alasan belum dilakukannya pergantian antarwaktu anggota DPR RI dari Teuku Riefky Harsya ke HT Ibrahim.
Teuku Riefky Harsya merupakan anggota DPR asal daerah pemilihan (dapil) Aceh I, yang kini menjabat Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Kabekraf), kabinet Probowo-Gibran.
Pada pemilihan legislatif (Pileg) lalu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat ini meraih 88.005 suara dan menjadi peraih suara terbanyak pertama dari caleg lain di partai itu.
Berdasarkan mekanisme partai dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pergantian antarwaktu anggota DPR RI diberikan kepada peraih suara terbanyak kedua di dapil yang sama.
Sementara HT Ibrahim, mantan anggota DPRA berhasil meraih 12.653 suara dan menjadi peraih suara terbanyak kedua setelah Teuku Riefky Harsya.
Adapun dapil Aceh I, meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Subulussalam, dan Kota Sabang.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat Aceh, Firdaus Noezula, mengatakan bahwa proses pergantian antarwaktu DPR RI sudah berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
- Advertisement -
“Prosesnya sudah berjalan sesuai tahapan dan saat ini sedang menunggu Keputusan Presiden (Keppres),” kata Firdaus saat dikonfirmasi pada Rabu (25/12/2024).
Firdaus menyebut, prosesi pelantikan pergantian antarwaktu dari Teuku Riefky Harsya ke HT Ibrahim bakal dilangsungkan setelah turunnya Keputusan Presiden tersebut.
“Betul (pelantikan setelah Keppres turun),” demikian Firdaus.[]