- Kabar baik bagi masyarakat dan lingkungan hidup dari Sulawesi. Mahkamah Agung (MA) 7 Oktober lalu mengabulkan upaya kasasi warga Pulau Kecil Wawonii, Sulawesi Tenggara, agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP), juga buat tambang nikel.
- Muhammad Jamil, Kuasa Hukum TAPak dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, menegaskan, melalui putusan Mahkamah Agung terbaru, PT GKP sudah tak memiliki legitimasi hukum dan sosial di Wawonii.
- Penegak hukum agar menindak aktivitas ilegal PT GKP di pulau kecil dengan berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang diperkuat dengan empat putusan pengadilan, tiga putusan Mahkamah Agung dan satu putusan Mahkamah Konstitusi.
- Sebelumnya, GKP pernah mengajukan uji materi (judicial review ) UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), aka UU Nomor 1/2014. Putusan hakim, tambang tak bisa beroperasi di pulau kecil. Tetapi lagi-lagi, eksekusi atas putusan belum berjalan, perusahaan tetap beroperasi.
Satu lagi kabar baik bagi masyarakat dan lingkungan hidup dari Sulawesi. Dua pekan lalu, dua pejuang lingkungan dari Sulawesi Tenggara, Hasilin dan Andi Firmansyah, bebas dan jerat hukum karena protes tambang nikel yang merusak ruang hidup mereka. Kali ini, Mahkamah Agung (MA) 7 Oktober lalu mengabulkan upaya kasasi warga Pulau Kecil Wawonii, Sulawesi Tenggara, agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP), juga buat tambang nikel.
- Advertisement -
Majelis Hakim, dalam perkara kasasi Nomor 403 K/TUN/TF/2024 membatalkan putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 367/B/2023/PT.TUN.JKT. Hakim agung menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bernomor: 167/G/TF/2023/PTUN.JKT.
Pada 25 Januari 2024, warga Pulau Wawonii, Pani Arpandi, melalui Tim Kuasa Hukum dari Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK), mengajukan kasasi atas putusan banding PTTUN Jakarta.
Sebelumnya, GKP pernah mengajukan uji materi (judicial review ) UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), aka UU Nomor 1/2014. Putusan hakim, tambang tak bisa beroperasi di pulau kecil. Tetapi lagi-lagi, ketegasan eksekusi atas putusan belum berjalan.
Kasasi ditempuh sebagai upaya perlawanan setelah PTTUN Jakarta mengabulkan upaya banding GKP yang membatalkan putusan PTUN Jakarta. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga untuk batalkan batal IPPKH perusahaan nikel ini.
Warga akan ke kebun, menyeberangi jalan tambang PT GKP di Pulau Wawonii. Foto: Riza Salman/ Mongabay Indonesia
Majelis Hakim PTUN Jakarta memerintahkan Menteri LHK mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/Menhut-II/2014, tertanggal 18 Juni 2014. Surat KLHK itu soal IPPKH untuk operasi produksi bijih nikel dan sarana penunjang pada kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan produksi dikonversi buat GKP di Konawe Kepulauan, seluas 707,10 hektar.
Majelis Hakim PTTUN Jakarta mengabulkan banding perusahaan, katanya, tanpa mempertimbangkan ketentuan soal pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PWP3K). Regulasi ini jelas menyatakan, pulau kecil seperti Wawonii– luas 715 km²–masuk kriteria tidak untuk tambang.
Putusan PTTUN juga tak mempertimbangkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Konawe Kepulauan Nomor 2/2021 yang menyatakan, tak ada alokasi ruang tambang di Pulau Wawonii.
Pani meragukan keberpihakan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan kepolisian ketika putusan hukum kepada perusahaan sudah jelas tetapi pertambangan nikel anak usaha Harita ini tetap bisa jalan. Dia berharap, KLHK segera eksekusi putusan Mahkamah Agung ini dengan batalkan IPPKH perusahaan tambang nikel ini.
Warga mencuci peralatan makan dan perlengkapan dapur menggunakan air keruh yang tercemar lumpur. Foto: Riza Salman/ Mongabay Indonesia
GKP harus setop operasi
Muhammad Jamil, Kuasa Hukum TAPak dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, menegaskan, melalui putusan MA terbaru, GKP sudah tak memiliki legitimasi hukum dan sosial di Wawonii.
“GKP harus berhenti sekarang juga,” katanya, dalam siaran pers TAPak 11 Oktober lalu.
Dia menyerukan kepada penegak hukum menindak aktivitas ilegal GKP di pulau kecil dengan berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang diperkuat dengan empat putusan pengadilan, tiga putusan MA dan satu putusan Mahkamah Konstitusi.
Arko Tarigan, Kuasa Hukum TApak dari Trend Asia, mengatakan, putusan MA ini kabar baik bagi perjuangan warga Pulau Wawonii, dan pulau-pulau kecil lain yang berada sekarang dalam ancaman pertambangan. Dia minta KLHK mematuhi putusan ini dengan segera batalkan IPPKH.
” GKP bertanggung jawab pemulihan lingkungan yang rusak serta memberikan ganti kerugian kepada masyarakat Pulau Wawonii,” katanya.
Tayci, warga Wawonii, mengatakan, kemenangan ini bukanlah hadiah dari penegak hukum, namun kekuatan solidaritas. “Kami meminta (penegak hukum) segera mengusir GKP keluar dari Pulau Wawonii.”
Wilman, aktivis lingkungan di Wawonii, menyambut gembira putusan MA. Dia berharap, putusan itu bisa menghentikan aktivitas GKP mengeruk nikel Wawonii.
Tambang nikel GKP, katanya, merusak tiga sumber air bersih warga. Belum lagi limbah lumpur penggalian nikel di pegunungan Wawonii mencemari sungai di wilayah muara sekitar Desa Roko-roko.
Ekosistem laut rusak. Laut yang menjadi ruang hidup bagi masyarakat pesisir berubah jadi lautan lumpur merah (limparan tanah dari aktivitas tambang nikel) di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
********
PTUN Batalkan Izin Pinjam Pakai PT GKP di Wawonii, Desak Kementerian Lingkungan Patuh
Sumber: Mongabay.co.id