- Dua pejuang lingkungan hidup dari Desa Torobulu, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Hasilin dan Andi Firmansyah, bebas dari vonis hukum di Pengadilan Andoolo, 1 Oktober lalu. Mereka terjerat hukum atas tuduhan menghalang-halangi aktivitas penambangan nikel.
- Dalam putusan, majelis hakim yang dipimpin Nursinah, mempertimbangkan Haslilin dan Firmansyah tak bisa dipidana hanya karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat karena operasi penambangan nikel.
- Majelis hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulihkan martabat keduanya. PT WIN terbukti tidak melibatkan warga dalam pembahasan dan sosialisasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) di Desa Torobulu. Tindakan warga mempertanyakan dokumen amdal kepada perusahaan merupakan hal wajar.
- Andi Rahman, Direktur Eksekutif Walhi Sultra mengatakan, putusan PN Andoolo, membuktikan penerapan anti-SLAPP (anti strategic lawsuit against public participation). Yakni, konsep yang menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata.
- Advertisement -
Tangis Hasilin pecah setelah mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memvonis bebas dirinya dan Andi Firmansyah, Selasa, (1/10/24). Kedua warga Desa Torobulu, Konawe Selatan, ini terjerat hukum lantaran memperjuangkan lingkungan dari aktivitas tambang nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Dalam putusan, majelis hakim yang dipimpin Nursinah, mempertimbangkan Haslilin dan Firmansyah tak bisa dipidana hanya karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat karena operasi penambangan nikel WIN.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Haslilin dan Andi Firmansyah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan,” ucap Nursinah membacakan putusan.
Majelis hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulihkan martabat keduanya.
WIN terbukti tidak melibatkan warga dalam pembahasan dan sosialisasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) di Desa Torobulu. Tindakan warga mempertanyakan dokumen amdal kepada perusahaan merupakan hal wajar.
Upaya dua orang ini menghadang eskavator yang sedang beroperasi dan diminta mundur menjauh sejauh 500 meter dari area pemukiman merupakan niat yang tidak bertentangan dengan hukum. Begitu pula berbagai aksi elemen masyarakat; mahasiswa, aktivis lingkungan yang menyampaikan pengaduan dan berunjuk rasa memprotes penambangan WIN yang mencemari lingkungan hidup.
Berbagai cara dan upaya warga Torobulu berikut terdakwa dinilai sebagai upaya memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sesuai fakta persidangan, tindakan keduanya tanpa dasar mendapatkan keuntungan finansial yang sebesar-besarnya termasuk persaingan usaha.
1. Majelis Hakim PN Andoolo membacakan putusan bebas kepada dua terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin dan Andi Firmansyah dari gugatan merintangi aktivitas penambangan nikel PT WIN Foto: Riza Salman/ Mongabay Indonesia
Dalil itu menguatkan bahwa masyarakat atau publik partisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Setiap orang berhak mendapatkan jaminan atas kualitas hidup yang baik dan sehat, sebagai bagian dari hak asasi manusia untuk mendapatkan akses informasi, partisipasi dan keadilan atas pemenuhan atas lingkungan yang baik dan sehat. Hal itu dijamin berdasarkan Pasal 2, 5 dan Pasal 30 tentang Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kita tidak mewarisi bumi dari nenek moyang, sesungguhnya kita hanya meminjamkan anak cucu kita, jagalah agar kita bisa melihat hijaunya bumi ini,” ucap Nursinah.
Tim Advokasi Rakyat Torobulu antara lain dari LBH Makassar dan Trend Asia, dalam press rilis menyatakan, terungkap dalam persidangan WIN sama sekali tidak melibatkan warga secara aktif dan tidak transparan dalam penyusunan amdal.
“Saat ini, kita justru harus mempertanyakan sikap kepolisian dan jaksa, mengapa memproses laporan WIN yang sudah jelas merugikan warga,” kata Ady Anugraha, kuasa hukum terdakwa.
Walhi Sultra menilai putusan hakim PN Andoolo bisa menjadi salah satu yurisprudensi untuk penegakan hukum lingkungan.
“Keputusan hakim yang bisa menjadi legal standing baru bagi pejuang lingkungan dan HAM dalam memperjuangkan lingkungan dan sumber-sumber penghidupannya dari kerusakan,” kata Andi Rahman, Direktur Eksekutif Walhi Sultra.
Kalau melihat lebih jauh putusan hakim, WIN ‘terbukti melanggar’ — kegiatan penambangan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah penambangan yang baik di sektor lingkungan.
Firmansyah, lega dengan vonis bebas ini. Dia ingin pemerintah mencabut izin WIN di kampung halamannya.
“Karena mereka mau mencelakakan kami…tidak transparan saat ditanya amdalnya,” kata Firmasnyah.
Dia dan Haslilin tidak pernah menyangka, orang-orang kecil seperti mereka akan mendapatkan keadilan.
“Saya menyampaikan kepada teman-teman lain yang hadapi masalah serupa dengan kami, harus solid, jangan gentar hadapi perusahaan-perusahaan yang memiliki uang,” katanya.
2. Warga yang berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Andoolo mendesak hakim memutus bebas Haslilin dan Andi Firmansyah dari tuntutan masa kurungan selama 8 bulan Foto: Ekho Ardiyanto.
***
Sekitar 200-an orang menghadiri persidangan, terdiri dari warga Torobolu, mahasiswa dan solidaritas yang mendukung perjuangan Haslilin dan Andi Firmansyah. Ekspresi suka cita menyeruak usai majelis hakim PN Andoolo memutus keduanya bebas.
Usai persidangan, warga meluapkan kegembiraan dengan berkeliling kampung. Mereka berkonvoi mengendarai mobil dan bersepeda motor untuk mengabarkan kemenangan kecil di pengadilan kepada khalayak. Meski kemungkinan jaksa mengajukan banding.
“Setidak-setidaknya di pengadilan tingkat pertama majelis hakim menilai usaha menuntut hak atas lingkungan yang sehat bukan tindak pidana,” kata Ady.
Dia bilang, upaya itu sekaligus menjadi sinyal agar warga tidak takut menyuarakan keresahan mereka terhadap perusahaan tambang.
Sebelumnya, beredar pandangan seolah-olah melawan perusahaan bakal sia-sia lntaran melawan tembok besar, perusahaan tambang yang memiliki sumber daya besar. Namun, keputusan hakim PN Andoolo menggugurkan ketakutan-ketakutan yang menghantui warga.
“Putusan ini sekaligus membuktikan jika memperjuangkan lingkungan hidup bukan sebuah tindak pidana. Bukan kejahatan,” ujar Ady.
Apalagi, di dalam persidangan dibeberkan fakta warga mengalami berbagai dampak atas pertambangan nikel antara lain, sumber mata air mati setelah pohon terbabat, terjadi kebisingan, debu yang menyebabkan anak-anak mengalami sesak napas, dan mencemari tambak udang. “Air tambak udang warga tercemar, kerugian besar,” katanya.
4. Aktivitas penggalian tambang nikel PT WIN mendekati pemukiman dan fasilitas warga di Desa Torobulu. Foto: Ekho Ardiyanto
Usai putusan ini, warga kembali dan tetap memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat. Mereka juga berharap lingkungan tidak rusak oleh pertambangan. Masyarakat, katanya, akan terus mendorong upaya pemulihan lingkungan yang rusak karena pertambangan, serta menyelamatkan lingkungan Torobolu yang tersisa.
“Putusan ini juga turut meningkatkan kepercayaan diri warga, menambah semangat dan keyakinan perjuangan mereka dilindungi Undang-undang,” katanya.
Rahman mengatakan, putusan PN Andoolo, membuktikan penerapan anti-SLAPP (anti strategic lawsuit against public participation). Yakni, konsep yang menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata.
“Putusan ini membuktikan Anti-SLAPP untuk melindungi pejuang lingkungan.”
Kasus warga yang memperjuangkan lingkungan hidup terbebas dari kriminalisasi, katanya, merupakan pertama di Sulawesi Tenggara.
Hasilin dan Andi Firmasyah, usai persidangan dengan vonis bebas untuk mereka. Foto: Riza Salman/Mongabay Indonesia
Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menilai, putusan majelis hakim semestinya menjadi acuan aparat penegak hukum dalam menangani perkara serupa.
Di dalam persidangan, katanya, kedua terdakwa membuktikan tengah memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Indonesia punya beberapa produk hukum yang menyatakan, pembela atau pejuang untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat terjerat hukum.
Pertama, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan (Perma 1/2023). Kedua, Pedoman Jaksa Agung Nomor 8/2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pedoman JA 8/2022). Ketiga, Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 36/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup (dicabut melalui Perma 1/2023).
Keempat, yang baru terbit, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Aturan itu merupakan turunan dari UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Polisi dan jaksa, harus menghentikan berbagai bentuk judicial harassment kepada aktivis dan warga yang memperjuangkan ruang hidupnya.”
3. PT WIN menambang nikel di sekitar waduk sumber air bersih warga dua dusun pesisir di Desa Torobulu, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Foto: Ekho Ardiyanto
*******
Film Jeruji Nikel: Potret Perjuangan Warga Torobulu Tak Ingin Lingkungan Rusak
batubara, bencana ekologis, Energi, energi dan batubara, featured, kerusakan lingkungan, Konflik Sosial, pencemaran, Pertambangan, Perubahan Iklim, sulawesi, sulawesi tenggara
Sumber: Mongabay.co.id