- Sudah jatuh tertimpa tangga. Nasib ini sedang dialami Haslilin dan Andi Firmansyah, warga Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Mereka adalah dua warga yang terdampak atas beroperasinya tambang nikel, tetapi malah terjerat hukum hanya karena berupaya mempertahankan ruang hidup tak rusak.
- Dalam film pendek berjudul ‘Mengapa Kami Dikriminalisasi” terlihat betapa pertambangan berdekatan dengan pemukiman. Lubang-lubang tambang terlihat di sana-sini, bahkan, sumber air bersih warga persis berdampingan dengan tambang.
- Film dokumenter ini tak hanya memperlihatkan ruang hidup yang terancam juga kesehatan mereka yang mendorong masyarakat, seperti Haslilin dan Firmansyah ini was-was. Mereka berjuang untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Di kawasan pesisir, tanah limbah galian nikel yang larut bersama aliran sungai bermuara di hutan Mangrove. Ekosistem pesisir pun terdampak termasuk biota laut yang ada di sana, seperti burungo (sebutan lokal siput bakau), sumber protein warga sehari-hari.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Nasib ini sedang dialami Haslilin dan Andi Firmansyah, warga Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Mereka adalah dua orang yang terdampak atas beroperasinya tambang nikel, tetapi malah terjerat hukum hanya karena berupaya mempertahankan ruang hidup tak rusak.
- Advertisement -
Dalam film dokumenter berjudul ‘Jeruji Nikel” terlihat betapa pertambangan berdekatan dengan pemukiman. Lubang-lubang tambang terlihat di sana-sini, bahkan, sumber air bersih warga persis berdampingan dengan tambang.
Dalam film ini tak hanya memperlihatkan ruang hidup masyarakat yang terancam juga kesehatan mereka hingga mendorong masyarakat, seperti Haslilin dan Firmansyah ini was-was. Mereka berjuang untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Haslilin, warga yang menyuarakan protes karena operasi tambang nikel di Konawe Selatan, berdampak buruk bagi lingkungan hidupnya, termasuk kesehatan anaknya. Foto: tangkapan layar film
Kini, keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Konawe Selatan dengan tuduhan menghalang-halangi operasi penambangan nikel pada November 2023.
Kala itu, Haslilin mengetuk pintu eksavator sambil berteriak kepada operator untuk berhenti melakukan penggalian. Firmasnyah membuang segumpal tanah ke bagian bucket excavator dan melambaikan tangan dengan teriakan ‘mundur’.
Mereka bersama puluhan warga lain sudah lama menuntut transparansi legalitas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) perusahaan. Mereka merasa tak pernah sekalipun dilibatkan dalam proses penyusunan amdal.
Warga khawatir, aktivitas penggalian makin mendekati pemukiman, mengepung sumber air bersih utama, sampai polusi udara.
Haslilin mengeluhkan debu dari aktivitas penambangan nikel yang berterbangan ke pemukiman dan berdampak buruk terhadap kesehatan anak-anaknya, sehingga menjalani pengobatan serius di paru-paru.
Sementara di kawasan pesisir, tanah limbah galian nikel yang larut bersama aliran sungai bermuara di hutan Mangrove. Ekosistem pesisir pun terdampak termasuk biota laut yang ada di sana, seperti burungo (sebutan lokal siput bakau), sumber protein warga sehari-hari.
Air yang sudah terkontaminasi limbah galian nikel juga masuk ke dalam tambak-tambak hingga gagal panen. Petani tambak mengalami kerugian ratusan juta, dan kehilangan sumber penghasilan utama.
Sebenarnya Indonesia punya beberapa produk hukum yang menyatakan, pembela atau pejuang untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat terjerat hukum.
Andi Firmansyah, warga Konawe Selatan, yang protes karena terdampak operasi tambang. Foto: tangkapan layar film
Ada empat beleid yang mengatur itu. Pertama, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan (Perma 1/2023). Kedua, Pedoman Jaksa Agung Nomor 8/2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pedoman JA 8/2022). Ketiga, Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 36/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup (dicabut melalui Perma 1/2023).
Keempat, yang baru terbit, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Aturan itu merupakan turunan dari UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bagaimana nasib Haslilin dan Andi Firmansyah, para pembela lingkungan hidup yang baik dan sehat di Konawe Selatan ini? Mari menanti keputusan hukum yang berkeadilan.
Tambang nikel yang mengelilingi sumber air bersih warga Torobulu. Foto: tangkapan layar film
*******
Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Kriminalisasi Warga Penolak Tambang
Sumber: Mongabay.co.id