- Baru-baru ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP), di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau, menghentikan empat kapal motor yang beroperasi ilegal di wilayah laut 12 mil yang jadi kewenangan Pemerintah Riau.
- Pelanggaran-pelanggaran kapal nelayan ini antara lain, menangkap di luar zona tangkap baik lintas provinsi maupun antar kabupaten di Riau.
- Tak hanya mengamankan kapal nelayan yang menangkap ikan secara ilegal, UPT PSDKP Wilayah III di Bagansiapiapi, Rokan Hilir, menangkap dua kapal pengangkut pasir laut di sekitar Pulau Ketam, Dumai.
- Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat, Walhi Riau, mengatakan, nelayan melaut tidak sesuai wilayah tangkap, tidak lepas dari kondisi laut yang makin rusak. Ikan-ikan mulai berkurang dan sulit hingga memaksa nelayan makin jauh melaut sampai keluar zona izin penangkapan.
- Advertisement -
Baru-baru ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Riau, menghentikan empat kapal motor yang beroperasi ilegal di wilayah laut 12 mil yang jadi kewenangan Pemerintah Riau.
“Tindakan ilegal. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Yurnalis, Kepala DKP Riau, Yurnalis, saat konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Penangkapan pertama, UPT PSDKP Wilayah II, Bengkalis dengan Kapal Pengawas (KP) Kurau 2, berhasil mengamankan dua kapal yang menyalahi aturan penangkapan ikan. Masing-masing KM Speed Samudera I dan KM Nelayan. Kapal nelayan dari Provinsi Kepulauan Riau ini menangkap ikan tidak sesuai surat izin penangkapan ikan (SIPI).
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, mestinya nakhoda dan anak buah kapal melabuh jaring di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia 711 atau Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Nyatanya, mereka beroperasi di WPP 571 alias Selat Malaka atau masuk perairan Riau.
“Dari sekian banyak dokumen diperiksa, satu sudah memenuhi syarat melanggar ketentuan sektor perikanan. Yaitu, Daerah Penangkapan Ikan (DPI) tidak sesuai SIPI,” kata Eldy Syahputra, Kepala UPT PSDKP Wilayah II Bengkalis,, pada kesempatan sama di Ruang Terubuk DKP Riau.
Penangkapan dua kapal itu hanya berjarak dua jam. Antara pukul 12.10 dan 15.30. Yurnalis, juga menegaskan dua kapal nelayan itu menangkap ikan di luar zona ditetapkan.
Dua hari sebelumnya, UPT PSDKP Wilayah II patroli rutin di Perairan Bengkalis. Patroli berkala atau kondisional, tergantung situasi, juga kerap dilakukan.
Menurut Eldy, pelanggaran nakhoda dan para anak buah kapal dari dua kapal itu masih tergolong ringan. Meski keluar dari zona penangkapan ikan seharusnya, dokumen persyaratan melaut mereka dinyatakan lengkap. Hingga UPT PSDKP Bengkalis, hanya menahan dokumen dan melepas pelaku beserta sarana prasarana penangkapan ikan.
Tindak lanjutnya, UPT PSDKP Wilayah II akan memanggil pemilik kapal untuk beri klarifikasi sekaligus surat peringatan pertama. “Prosedur yang diambil adalah pemberian sanksi administrasi. Kalau diulangi akan dikenakan sanksi lebih besar dan berat dari itu,” tegas Eldy.
UPT PSDKP Wilayah II juga menangkap tiga kapal dalam provinsi, yakni, dari Kepulauan Meranti. Kali ini, aktivitas mereka tanpa kelengkapan dokumen perizinan sama sekali. Seperti pas kecil untuk nelayan kecil dengan kapasitas kapal di bawah tujuh GT.
Para nakhoda dan anak buah kapal hanya diberi pembinaan mengenai aturan dan perizinan menangkap ikan. Sementara alat tangkap ikan berupa jaring gillnet disita sementara.
“Alat tangkap tidak menyalahi aturan, tapi kapal beroperasi di luar wilayah yang dikeluarkan izin,” kata Yurnalis.
Kelompok nelayan Meranti dan Bengkalis sudah ada batas wilayah masing-masing. Kalau keluar dari zona itu berarti melanggar.
Seperti kasus kapal nelayan dari Kepulauan Riau, UPT PSDKP Bengkalis juga akan panggil pemilik kapal nelayan kecil dari Kepulauan Meranti itu. “Sampai dia (pemilik kapal) komitmen melengkapi semua surat,” jelas Eldy.
Alat tangkap nelayan ikut diamankan petugas. Foto: Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Riau
Aktivitas itu melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di WPPNRI dan laut lepas serta andon penangkapan ikan.
Patroli rutin dan berkala pengamanan laut 12 mil juga dilakukan UPT PSDKP Wilayah III di Bagansiapiapi, Rokan Hilir, mencakup perairan Dumai. Hasilnya, mereka menangkap dua kapal pengangkut pasir laut di sekitar Pulau Ketam, Dumai, penghujung Agustus lalu.
Sebenarnya, ada satu kapal lagi menyedot pasir. Namun keburu lari ketika tim mendekat. Sementara, dua kapal angkut pasir itu sudah penuh muatan. Satu kapal sudah menutup pasir dengan terpal.
Satu lagi masih berkemas hingga tidak memungkinkan meninggalkan lokasi dengan kecepatan tinggi ketika kapal pengawas mendekat.
Kapal pertama, KM Uji Lestari, baru perdana menambang pasir iegal di sana. Kedua, KM Arfan II, nahkoda mengaku sudah dua kali mengangkut pasir laut dari perairan.
Masing-masing kapal sudah segel garis polisi. Perkiraan sementara, muatan pasir dalam dua kapal itu berjumlah antara 90-100 kubik.
Hasman Dayat, Kepala UPT PSDKP Wilayah III mengatakan, penindakan dua kapal itu berbeda. KM Uji Lestari dilakukan pembinaan sedang KM Arfan II lanjut proses hukum.
Penambangan pasir laut ilegal di Dumai termasuk di Pulau Rupat yang berdekatan dengan perairan ITU, sudah jadi target operasi UPT PSDKP Wilayah III. Sejak Juli, setelah dapat informasi dari masyarakat, tim patroli sudah mencari jejak pelaku. Penangkapan beberapa hari lalu adalah temuan secara kebetulan, ketika tim hendak patroli ke perairan Rokan Hilir.
Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat, Walhi Riau, apresiasi kinerja UPT PSDKP Wilayah II dan III yang menghentikan aktivitas terlarang di laut Riau.
Soal nelayan melaut tidak sesuai wilayah tangkap, kata Eko, tidak lepas dari kondisi laut yang makin rusak. Ikan-ikan mulai berkurang dan sulit hingga memaksa nelayan makin jauh melaut sampai keluar zona izin penangkapan.
“Kerusakan laut juga bisa dampak dari aktivitas penambangan pasir yang marak di perairan Kepulauan Riau. Pemerintah harus memastikan wilayah tangkapan nelayan dan kelestarian laut terjaga,” kata Eko.
Salah satu kapal nelayan dari Provinsi Kepulauan Riau yang memasuki perairan Riau. Tidak sesuai izin penangkapan ika. Foto: UPT PSDKP Wilayah II, Bengkalis.
******
TNI AL Tangkap Nelayan Pengebom Ikan di Flores Timur. Kenapa Masih Terjadi?
Sumber: Mongabay.co.id