- Pemerintah Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menghentikan aktivitas PT Raja Marga yang membuka lahan tanpa izin untuk dijadikan kebun sawit.
- PT Raja Marga telah membuka lahan tanpa izin di Simeulu sejak 2019 hingga Luasnya mencapai 1.200 hektar.
- Berdasarkan surat PT. Raja Marga Nomor: 028/FL-DR/HO/IV/2024 yang ditujukan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan [KPH] Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan [DLHK] Aceh, tanggal 18 April 2024, luas usulan HGU perusahaan mencapai 180,73 hektar. Lokasinya, di Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Teupah Selatan, Kecamatan Simeulue Barat, Kecamatan Alafan, dan Kecamatan Simeulue Tengah.
- Pansus DPR Kabupaten Simeulue telah melakukan rapat paripurna, Rabu [28/8/2024]. Hasilnya, tim merekomendasikan seluruh aktivitas PT Raja Marga dihentikan hingga adanya kepastian hukum.
Pemerintah Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menghentikan aktivitas PT Raja Marga yang membuka lahan tanpa izin untuk dijadikan kebun sawit.
Pejabat Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi, dalam surat Nomor: 500/1752/2024, tanggal 5 Agustus 2024, menyatakan apabila perusahaan tidak taat aturan maka aparat penegak hukum akan menindak pelanggaran tersebut.
Perintah penghentian ini berdasarkan Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor: 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Pemerintah Nomor: 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Juga, terkait Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” jelas Teuku Reza dalam surat tersebut.
Berapa luas lahan yang dibuka untuk kebun sawit?
- Advertisement -
Berdasarkan surat PT. Raja Marga Nomor: 028/FL-DR/HO/IV/2024 yang ditujukan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan [KPH] Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan [DLHK] Aceh, tanggal 18 April 2024, luas usulan lahannya mencapai 3.180,73 hektar. Lokasinya, di Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Teupah Selatan, Kecamatan Simeulue Barat, Kecamatan Alafan, dan Kecamatan Simeulue Tengah.
Menanggapai surat tersebut, Kepala KPH Wilayah VI DLHK Aceh, Naharuddin, menjelaskan berdasarkan pemeriksaan lapangan dan overlay dengan peta kawasan hutan dan konservasi perairan Provinsi Aceh, sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.580/MENLHK/SETJEN/2/2018, sekitar 133,57 hektar yang diusulkan itu masuk kawasan hutan produksi.
“Areal ini wajib dikeluarkan dari usulan hak guna usaha [HGU], tidak boleh ada aktivitas melanggar peraturan,” jelasnya dalam surat Nomor: 522/495/VI/2024, Senin [24/6/2024].
Baca: Tenggulun, Permukiman Masyarakat yang Kini Dikelilingi Kebun Sawit
Pohon sawit ini ditebang karena berada di Taman Nasional Gunung Leuser wilayah Desa Alur Baning, Kecamatan Babul Rahman, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
Perusahaan belum miliki izin
Ketua Pansus DPR Kabupaten Simeulue, Hamsipar, menjelaskan bahwa Fuadhil Baihaqi yang mewakili Raja Marga telah menemui tim.
“Setelah kami mintai keterangan, diketahui bahwa perusahaan ini belum memiliki izin apapun saat membuka lahan di Teupah Selatan, Teluk Dalam, dan Simeulue Barat,” ujarnya kepada media, Rabu [21/8/2024].
Hamsipar menambahkan, berdasarkan keterangan perwakilan tersebut, perusahaan telah membuka lahan sejak 2019 hingga sekarang. Luasnya mencapai 1.200 hektar.
“Mereka baru mengurus izin pada Februari 2024,” jelasnya.
Senin, 26 Agustus 2024, mahasiswa di Kabupaten Simeulue yang menamakan diri Aliansi Cipayung menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan Kantor DPR Simeulue. Mereka menuntut pemerintah daerah menghentikan operasi perusahaan itu.
“Raja Marga tidak hanya membuka lahan sawit tanpa izin, tapi juga telah membabat hutan negara. Kegiatan perusahaan harus dihentikan selamanya. Ini penting untuk kelestarian lingkungan Pulau Simeulue,” kata Aldi Irawan, koordinator aksi.
Berdasarkan penelusuran Mongabay pada Januari 2023, KPH Wilayah IV DLHK Aceh pernah menemukan 17,6 hektar kawasan hutan di Desa Bulu Hadek, Kecamatan Teluk Dalam telah dibuka Raja Marga.
Kepala KPH IV DLHK Aceh, Naharuddin, mengatakan kegiatan itu ilegal. Selain menyurati perusahaan, KPH juga melaporkan temuan itu ke Polda Aceh, DLHK Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Simeulue, melalui surat Nomor: 522.3/143/1/2023.
“Kami telah mengambil tindakan tegas yaitu menyegel lahan tersebut, memasang pengumuman peringatan, dan melayangkan surat resmi ke perusahaan,” ujarnya, Minggu [29/1/2023].
Baca: Heran, Desa di Kaki Leuser Ini Dijadikan HGU Perusahaan Sawit
Kebun sawit ilegal yang berada di kawasan hutan lindung Soraya, Desa Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Aceh Selatan, terus ditebang dan diganti tanaman hutan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
Perusahaan diproses hukum
Dalam perkembangannya, Pansus DPR Kabupaten Simeulue telah melakukan rapat paripurna, Rabu [28/8/2024]. Hasilnya, tim merekomendasikan seluruh aktivitas PT Raja Marga dihentikan hingga adanya kepastian hukum.
Tim menyatakan ada, sejumlah indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Dia antaranya adalah pembabatan hutan lindung, hutan produksi, hutan mangrove, garis sepadan pantai, pelanggaran tata ruang, dan pembebasan lahan yang tidak sesuai hukum.
Dikutip dari Gumpalan News, ada 11 poin yang direkomendasikan Pansus DPR Kabupaten Simeulue:
- PT Raja Marga diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan perkebunan sawit.
- PT Raja Marga agar mengeluarkan seluruh peralatan operasional perkebunan.
- PT Raja Marga segera melengkapi dan mengurus izin pembukaan lahan perkebunan sawit serta dokumen lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue agar memastikan PT Raja Marga tidak melakukan aktivitas seperti penebangan hutan, land clearing, pembibitan, penanaman, serta pembangunan sarana jalan.
- Pemerintah Daerah agar memfasilitasi serta mendorong percepatan pengurusan izin pembukaan lahan PT Raja Marga dan dokumen lain.
- Kepala Kepolisian Resort Simeulue agar memasang police line pada areal
- Kepala Kepolisian Resort Simeulue agar memproses hukum seluruh tindakan dan atau perbuatan PT Raja Marga.
- Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue agar menuntut seluruh tindakan dan atau perbuatan pelanggaran hukum PT Raja Marga.
- Kepada seluruh insan perkebunan baik Individu, badan usaha, dan pemerintah yang membuka usaha perkebunan sawit serta usaha lainnya di Kabupaten Simeulue, agar dapat mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
- Rekomendasi ini turut disampaikan kepada DPR RI, Mabes Polri, Jaksa Agung, Menteri Investasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gubernur Aceh, DPRA, Polda Aceh, Kejati Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Aceh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, Bupati Simeulue, Kapolres Simeulue, Kejaksaan Negeri Simeulue, Badan Kesatuan Pengelolaan Hutan BKPH Simeulue KPH Wilayah IV Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Simeulue.
- Kepada seluruh masyarakat Simeulue, Lembaga Swadaya Masyarakat, mahasiswa, dan elemen lainnya agar dapat melakukan pengawalan rekomendasi Tim Pansus DPRK.
Buka Kebun Sawit Tanpa Izin, Perusahaan ini Rusak Lingkungan Subulussalam
Sumber: Mongabay.co.id