Banda Aceh– Belasan mahasiswa ditangkap usai aksi demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (29/8/2024). Akses pendampingan hukum diduga dihalangi aparat kepolisian.
Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan mendapatkan informasi penangkapan mahasiswa sekitar 15 sampai 16 orang yang diamankan di Polresta Banda Aceh, pihaknya sudah mencoba untuk memberikan bantuan hukum namun tidak mendapat izin masuk menemui para korban.
“Dari informasi yang kita terima itu ada sekitar 15 atau 16 orang yang ditangkap oleh pihak Polres, tadi kita sudah mau mencoba meminta akses korban ingin memberikan mengkses yang ditangkap tadi. Ingin mencoba memberikan bantuan hukum tapi kita tidak diizinkan untuk masuk,” Ungkap kodrat saat di wawancarai, Kamis (29/8/2024).
Kodrat Mengatakan menurut informasi penangkapan belasan mahasiswa di dapat nya dari salah seorang pendemo tidak lama usai pelaksanaan demo terlebih dengan ada rekaman video kericuhan yang didapatnya, pihaknya mendatangi Polresta Banda Aceh untuk memberikan pendampingan hukum kepada para korban.
“Semuanya mahasiswa, informasi yang kita terima itu terdiri dari universitas ada Universitas Muhammadyah Banda Aceh, Universitas Malikussaleh, dan UIN Arraniry Banda Aceh,” tegas Kodrat.
Kodrat juga menambahkan, pihaknya tak diberikan izin oleh beberapa aparat kepolisian yang bertugas dengan dalih perintah atasan. Padahal pihaknya sudah mencoba untuk menjumpai perwira pengawasa (Pawas) namun tidak pula mendapatkan izin.
“Mereka mengatakan itu (penolakan) merupakan perintah kasat, padahal Undang-undang KUHAP mengatakan mereka (korban) berhak untuk memperoleh bantuan hukum. Tapi mereka lebih memilih mendengarkan kata atasanya dari pada apa yang telah ditentukan oleh hukum,” ungkapnya.
- Advertisement -
Kodrat juga mengatakan penolakan izin pendampingan kepada korban penangkapan ini tidak memiliki alasan hukum yang jelas. Kodrat juga menambahkan, seharusnya pihak aparat kepolisian mampu mengayomi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.
“Nah, disini kita lihat lagi polisi tidak mampu menjadi pengayom masyarakat. Tapi justru menjadi pihak-pihak yang menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh keadilan,” Tambahnya.
Kodrat mengatakan pihaknya akan mengkaji serta mempersoalkan terkait permasalahan upaya menghalangi pemberian pendampingan hukum yang dilakukan.
“Kita akan kaji dulu ini dan kita akan mempersoalkan, dan kita minta kasat atau kapolres memproses orang-orang yang mencoba menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum,” tutupnya. (Chairil Aqsha)