BANDA ACEH – Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Darwati A Gani kepada mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Kini, keduanya resmi berpisah setelah membina rumah tangga 29 tahun.
Kabar tersebut disampaikan Darwati melalui postingan Instagram resminya, pada Selasa (30/7/2024). Lewat postinggannya, anggota DPRA ini menyatakan bahwa Mahkamah Syar’iyah telah mengabulkan gugatan cerainya.
“Hari ini Mahkamah Syariah Banda Aceh sudah memutuskan bahwa kita bukan sami Istri lagi,” tulis Darwati dalam postingannya yang dikutip lensakita.com, Rabu (31/7/2024).
Ia menyebut, pernikahannya sudah 29 tahun atau 22 Maret 1995 hingga 30 Juli 2024. Ia menuturkan perjalanan pernikahannya yang penuh lika liku.
“Akhir dari sebuah perjalanan kami, 22 Maret 1995 – 30 Juli 2024. 29 tahun lebih, bukan waktu yang singkat dalam menjalani kehidupan rumah tanga yang penuh dennen lika liku kehidupan,” ujarnya.
Meski bukan lagi berstatus suami istri, keduanya akan menjadi ayah dan ibu bagi anak-anaknya. “Tapi yang pasti kita masih menjadi papa dan mama anak-anaknya, dan berharap masih bisa berkomunikasi dengan baik, untuk berbagai hal yang ada sangkut pautnya dengan anak-anak,” ungkap anggota terpilih DPD RI itu.
“Terima kasia Pak, sudah menerima gugatan ini, Jaga diri dan tetap sehat pak, ditengah keadaan yang tidak baik-baik saja. Dan terimakasih pak, sudah mengatakan aku jadi sekuat ini. Mohon maaf atas segala salah dan khilaf,” katanya.[]