BANDA ACEH – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA) menyerahkan draft Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Perlindungan Hak Perempuan kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, di ruang rapat kantor setempat, Kamis (25/7/2024).
Draft rancangan qanun tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua MPU Aceh Profesor Tgk. H. Muhibbuththabary, didampingi anggota dan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri.
Ketua Banleg DPRA Mawardi menjelaskan, bahwa draft Rancangan Qanun itu sudah mencapai 80 persen finalisasi, namun masih perlu masukan dari sisi hukum syariat Islam.
“Kehadiran kami untuk membahas finalisasi rancangan qanun, sudah 80 persen pembahasan dan kami akan memberikan kepada MPU untuk dapat memberikan masukan terkait hukum syariat,” ujar Mawardi.
Mawardi menyampaikan, dalam raqan tesrsebut salah satu yang timbul dalam diskusi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRA bahwa bagaimana hukum syariat Islam melihat kondisi kepala keluarga yang sakit parah sehingga beberapa hal administrasi rumah tangga diambil alih oleh istri.
“Oleh karena itu, draft raqan ini kita serahkan ke MPU yang nantinya bisa diberikan masukan sesuai hukum syariat,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abon Muhib itu menyambut baik kedatangan tim Banleg DPRA yang bersilaturahmi sekaligus meminta pendapat MPU Aceh dalam finalisasi Qanun tersebut.[]