BANDA ACEH – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, Kurniawan mengapresiasi gerak cepat pemerintah pusat terkait wacana penyediaan lahan untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Timur.
Kurniawan mengatakan, lahan tersebut seluas 22.000 hektar di Aceh Timur itu sebagai bagian dari reintegrasi para mantan kombatan GAM dengan masyarakat.
“Langkah berupa penyediaan lahan bagi kombatan GAM tersebut merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab negara dalam memenuhi apa yang diamanatkan dalam MoU Helsinski dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ujar Kuniawan, Senin (15/7/2024).
Ia menuturkan, pengadaan lahan seluas 22.000 hektar bagi para kombatan tersebut tentunya sulit tersedia di luar kawasan hutan. Hal ini dikarenakan sebagian besar lahan udah berstatus hak milik, termasuk berstatus izin usaha.
“Artinya kebijakan pengadaan lahan tersebut tidak dapat dihindari ditempuh melalui pengalihan hutan,” sebutnya.
Ia mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN agar dalam melakukan pengalihan hutan menjadi lahan produktif yang nantinya akan didistribusikan kepada para mantan kombatan GAM kiranya memperhatikan prosedur legalitas sebagaimana yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Selain itu, ia mengingatkan pemerintah harus memperhatikan aspek ekologis dengan perhitungan secara cermat terkait keberlanjutan atau kelestarian kawasan hutan paska pengalihan status kawasan hutan serta distribusi lahan tersebut kepada mantan kombatan GAM.
- Advertisement -
“Dengan demikian, kebijakan pengalihan kawasan hutan yang akan diambil oleh Pemerintah tidak semata memperhatikan pemenuhan kebutuhan masyarakat di masa kini. Namun juga secara bersamaan dengan tanpa mengurangi potensi kemampuan hutan dalam memenuhi kebutuhan generasi di masa mendatang,” katanya.[]