MEDAN – Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Panca Budi (UNPAB) Medan menggelar kegiatan Webincang bertema “Medical Forensic dalam Pembuktian Hukum Pidana Berdasarkan Scientific Evidence”, Kamis (29/2/2024).
Acara ini dibuka oleh Ketua Prodi Magister Hukum Kesehatan Dr. T. Riza Zarzani, S.H, MH. Sebelum membuka acara secara resmi, Dr. Riza menyampaikan bahwa digelarnya kegiatan ini sebagai bentuk kebutuhan Ilmu Hukum terhadap Ilmu Kesehatan.
“Untuk kebutuhan hukum dalam hal pembuktian hukum misalnya tentu kita butuh ilmu lain seperti Forensik. Maka, kita undanglah para ahli di bidang tersebut,” ucapnya.
Dengan diadakannya kegiatan ini kata Riza, harapannya para peserta Webincang bisa bertambah wawasan tentang ilmu kesehatan.
“Khususnya kita jadi lebih tahu tentang bagaimana perkembangan dunia kesehatan saat ini yang memiliki kaitan untuk pembuktian hukum pidana. Semoga kegiatan ini bermanfaat dan berjalan dengan lancar,” ucap Dr. Riza sembari membuka acara.
Dalam kesempatan ini, pembicara pertama yakni dr. Reinhard JD. Hutahaean, S.Ked, SH, SpFm, MM, M.H yang menjabat sebagai Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr Djasamen Saragih Kota P.Siantar menyampaikan bagaimana medical forensic dapat dijadikan pembuktian dalam hukum pidana.
“Ada beberapa rangkaian barang bukti yang akan menjadi alat bukti dimulai dari adanya prosedur permintaan, pelaksanaan atau penyelenggaraan yang benar, adanya hasil pemeriksaan yang benar dan faktual sesuai Kaidah Ilmiah, lalu adanya interpretasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, dan terakhir adanya hubungan yang benar (kuat) dengan alat buktinya lainnya,” ucapnya.
- Advertisement -
Tidak hanya itu, dr. Reinhard juga turut memberikan penjelasan tentang tata cara pengambilan dan penyimpanan sampel medis. “Barang bukti yang digunakan tentu berbeda-beda sesuai dengan kasus, misal kasus keracunan barang buktinya sisa makanan, kemudian muntahan, yang tentu berbeda dengan kasus pemerkosaan dengan barang bukti yang berbeda juga,” ucapnya.
Usai dr. Reinhard menyampaikan materinya, Dr. Rahmayanti, S.H, M.H, selaku dosen UNPAB juga turut menyampaikan materi dari sisi penjelasan hukum. Ia menyampaikan bahwa bukti menjadi jalan untuk mengungkapkan dan membuktikan pelaku suatu tindak pidana.
“Karena sesuai Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP telah memberikan penjelasan bahwa dalam proses penentuan seseorang telah bersalah atau melakukan suatu tindak pidana didasarkan pada alat bukti dengan syarat keterpenuhan minimal 2 alat bukti dan dengan alat bukti tersebut terbangun keyakinan hakim,” paparnya.
Dr. Rahmayanti juga menegaskan bahwa bukti forensik sangat berharga dalam membangun elemen kunci dari suatu kejahatan, mengidentifikasi orang-orang yang berada di TKP, membebaskan terdakwa yang tidak bersalah, dan menguatkan kesaksian korban.[]