Banda Aceh- Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh kembali melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Kamis (22/02/2024). Pemungutan ulang dilakukan pasca adanya laporan kecurangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Komisioner KIP Banda Aceh, Rachmat Hidayat mengatakan pemungutan ulang hanya dilakukan untuk DPR-RI. Diketahui, kecurangan dilakukan seorang warga dengan mencoblos 10 surat suara seorang caleg DPR-RI.
“PSU dilakukan menindak lanjuti laporan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kuta Alam terkait adanya kecurangan,” ujar Rachmat.

PSU tersebut diawasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh. Sebelumnya, PSU direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas (Panwas) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Pelaksanaan PSU di TPS 3 Gampong Keuramat berjalan dengan aman dan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang berlaku,” ujar Rachmat.
Rachmat menambahkan, pelaksanaan PSU diikuti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus yang telah terdata dan ikut serta dalam pemilihan umum 14 Februari lalu.
“Untuk DPT masih seperti semula, sebanyak 260 lebih dan ditambah dengan DPK yang telah memilih pada 14 Februari lalu, jadi semisal ada 2 orang DPK, itu yang berhak mengikuti pemilihan ulang,” tutupnya. (Chairil Aqsha/Lensakita.com)