MEDAN – Prodi Magister Hukum dan Prodi Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menggelar acara Webincang bertema “Eksistensi Sanksi Pidana Lingkungan Dalam UU Cipta Kerja, Sabtu (17/2/2024).
Digelarnya acara ini sebagai upaya untuk menjelaskan dan memahami implikasi perubahan hukum terhadap lingkungan hidup.
Webincang dimulai dengan sambutan dari Direktur Pascasarjana UNPAB, Assoc. Prof. Dr. Hj. Kiki Farida, S.E., M.Si.
Ia membuka diskusi dengan menekankan kritik terhadap UU No 11 tentang cipta kerja, yang dianggap dapat mengancam kelestarian lingkungan hidup.
Dengan digelarnya Webincang ini ia berharap acara dapat berjalan lancar dan membawa manfaat.
“Semoga webincang berjalan lancar dan menjadi langkah awal untuk lebih banyak diskusi dan kesadaran terkait kebijakan hukum yang berdampak pada lingkungan hidup,” ucapnya.
Hadir pula pejabat tinggi, seperti Dekan Fakultas Sosial Sains UNPAB Assoc. Prof. Dr. E. Rusiadi, S.E., M.Si, Kaprodi Magister Hukum Dr. Syaiful Asmi Hasibuan, S.H., M.H, dan Kaprodi Ilmu Hukum Dr. Mhd. Azhali Siregar.
- Advertisement -
Dengan mengundang pemateri Rianda Purba, S.Sos selaku Direktur Eksekutif Walhi Sumut, ia menjelaskan dengan membawa wawasan kritis terkait isu tersebut.
“Walhi Sumut sejak tahun 2020 telah memberikan kritik terhadap UU Cipta Kerja, mencatat bahwa perubahan redaksi dalam undang-undang tersebut menghilangkan sanksi administrasi dan memperlemah sanksi pidana, khususnya terkait pencemaran lingkungan,” bukanya dalam webincang itu.
Rianda juga menyoroti UU tersebut berdampak pada kurangnya partisipasi masyarakat.
“Terkait menegakkan hukum di lingkungan hidup tentang pencemaran yang berdampak seperti bencana lingkungan saat ini sulit sekali kita mendeteksi yang dilanggar karena saksi admininstrasinya dihapuskan,” paparnya.
Diskusi yang berkembang setelah paparan pemateri menciptakan forum terbuka untuk pertukaran gagasan dan pandangan.
Para peserta yang mayoritas berasal dari mahasiswa Prodi Hukum dan Magister Hukum UNPAB serta sejumlah dosen, antusias menyimak informasi terkini terkait perubahan hukum lingkungan, terutama dalam konteks UU Cipta Kerja.[]