BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan lima anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Besar. Hal ini berdasarkan surat keputusan KPU nomor 60 dan 61 tahun 2024 tentang pengangkatan anggota KIP Aceh Tamiang dan Aceh Besar periode 2023-2028.
Surat itu tertanda Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta pada 10 Januari 2024. Adapun kelima anggota KIP Aceh Tamiang, yakni Mauliza Wira Kesuma, Kamardi Arif, Lindawati, Rita Afrianti, dan Rusli.
Kemudian anggota KIP Aceh Besar adalah, A. Rahmat Adi, Miswar, T. Khairun Salim, Agus Samsidi, Mahyar Tasnim.
Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, membenarkan informasi tersebut. Bahkan, pihaknya juga telah menerima salinan Surat Keputusan KPU RI untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi.
“Alhamdulillah hari ini kami telah menerima SK penetapan 5 komisioner KIP Kabupaten Tamiang dan SK penetapan 5 Komisioner KIP Aceh Besar dari KPU RI,” ucap Saiful Bismi, Kamis (11/1/2024).
Ia menyebut, surat keputusan KPU ini merujuk pada ketentuan Pasal 56 ayat (5) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan anggota KIP di tetapkan oleh DPRK serta diserahkan kepada KPU.
Saiful meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Besar dalam hal ini Pj Bupati untuk segera melakukan pelantikan terhadap lima anggota KIP tersebut.
- Advertisement -
Ia mengatakan, bahwa surat keputusan KPU akan berlaku usai pelantikan anggota KIP dua kabupaten tersebut. Oleh karena itu, sangat penting anggota KIP ini segera dilantik dan diambil sumpah.
“Kami akan secepatnya berkoordinasi dengan Pj Bupati Aceh Tamiang dan Pj Bupati Aceh Besar untuk jadwal pelantikan,” pungkasnya.[]