SUKA MAKMU – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersama Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2024 bertempat di Aula Setdakab Nagan Raya, Senin (20/11/2023).
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyediakan anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2024 sebesar Rp. 34.206.000.000, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengalokasikan 40% di Tahun Anggaran 2023 dan 60% di Tahun anggaran 2024.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Arif Budiman, dalam sambutannya mengatakan KIP Nagan Raya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam hal ini Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, dalam menyediakan kebutuhan anggaran Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2024.
“KIP Kabupaten Nagan Raya telah beberapa kali melakukan rasionalisasi kebutuhan anggaran Pilkada Nagan Raya Tahun 2024 menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, terakhir menjadi Rp 34,2 miliar,” kata Arif, Senin (20/11/2023).
Ia menyampaikan, bahwa penyusunan anggaran ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta berpedoman kepada Keputusan KPU RI Nomor 543 Tahun 2022 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara itu Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas mengatakan, bahwa pemerintah mendukung penuh pelaksanaan tahapan pemilihan bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2024.
Ia mengatakan, penandatanganan NPHD ini merupakan bukti dukungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terhadap Pelaksanaan Pilkada Nagan Raya Tahun 2024.
- Advertisement -
“Tanggung jawab pelaksanaan Pilkada bukan hanya kewajiban KIP Nagan Raya saja melainkan tanggung jawab kita bersama, dan tugas utama Pj Bupati adalah menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,” ujar Fitriany.
Turut hadir dalam acara penandatanganan NPHD Forkopimda Nagan Raya, para Kepala SKPK dan para Camat se Kabupaten Nagan Raya.[]