BANDA ACEH – Panwaslih Aceh melaksanakan rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye Pemilu tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sekretariat Panwaslih Aceh dan dihadiri oleh Pemerintah Aceh, unsur Forkopimda dan instansi terkait.
“Saat ini sudah banyak beredar alat peraga kampanye, baik di jalan maupun di tempat-tempat umum, sehingga dengan adanya pertemuan ini pihak Panwaslih provinsi bisa menyamakan persepsi dengan berbagai pihak yang berwenang untuk penertiban alat peraga kampanye yang telah terpasang diluar Tahapan Kampanye Tahun 2024,” kata Agus, Rabu (25/10/2023).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Maitanur menyebut bahwa peseta Pemilu hanya diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi.
“Ini sangat disayangkan dimana bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu sudah menunjukan citra diri serta membubuhkan nomor urut di alat peraga kampanye padahal mereka belum dipastikan masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap),” jelasnya.
Panwaslih Provinsi Aceh juga sudah mengimbau secara lisan dan tulisan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, yang dianggap melanggar aturan, agar menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri, sebelum diambil tindakan penertiban oleh pihak yang berwenang.
Dalam kesempatan rapat ini, Plh. Karo Pemerintah Sekretariat Daerah Aceh, Afifuddin mengatakan, Bahia smeul pikhaak harus menjaga netralitas dan betul-betul bekerja secara profesional, demi berjalannya Pemilu yang jugeur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.
“Dimana negara sudah mengeluarkan biaya yang begitu banyak, dan sangat disayangkan apabila pesta demokrasi ini berjalan dengan tidak baik,” kata Afifuddin.
- Advertisement -
Dalam rapat koordinasi ini semua pihak yang hadir sepakat untuk melaksanakan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar peraturan dan dipasang diluar jadwal Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024.
Panwaslih Provinsi Aceh serta Panwaslih Kabupaten/Kota akan menyurati Parpol dan Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri. Namun, apabila permintaan ini tidak diindahkan, akan dilaksanakan penertiban oleh pihak yang berwenang.[]