BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menggelar kegiatan Advokasi/ Asistensi Percepatan Penyelenggaraan Kabupaten Kota Sehat (KKS) dan Percepatan Open Defecation Free (ODF) di Provinsi Aceh dan Kabupaten/kota se-Aceh.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh dan berlangsung secara hybrit atau daring dan luring, Senin (23/10/2023). Kegiatan itu diikuti Bupati/wali kota se-Aceh, Kepala Bappeda Aceh, para kepala dinas terkait serta mitra kesehatan Pemerintah Aceh.
Penjabat (Pj) Gubernur Achmad Marzuki, mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sesuai dengan radiogram Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkes.
“Keputusan bersama itu menyangkut pembentukan tim pembina dan tim verifikasi kabupaten kota sehat Provinsi Aceh,” kata Marzuki dalam sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Munawar, Senin (23/10/2023).
Ia menjelaskan, bahwa dalam peraturan bersama Mendagri dan Menteri Kesehatan tersebut terdapat sembilan tatanan kabupaten kota sehat.
Adapun sembilan tatanan kabupaten kota sehat itu yakni tatanan kehidupan masyarakat sehat mandiri, tatanan permukiman dan rumah ibadah, tatanan pasar sehat, tatanan satuan Pendidikan.
Selanjutnya, tatanan pariwisata, tatanan transportasi dan tertib lalu lintas, tatanan perkantoran dan perindustrian, tatanan perlindungan sosial, dan tatanan pencegahan dan penanganan bencana.
- Advertisement -
Ia menyampaikan, bahwa pembangunan kabupaten kota sehat berjutuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (bersih, nyaman, aman) kesadaran, kemauan, dan peningkatan kesehatan yang lebih baik.
“Kesehatan lingkungan merupakan upaya pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan dari faktor risiko penyakit yang berbasis lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan sehat dari aspek fisik, kimia, biologi, dan mapun sosial,” tandasnya.[]