By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LENSAKITA.comLENSAKITA.comLENSAKITA.com
  • DAERAH
    DAERAHShow More
    Aceh Besar Juara 2 MTQ ke-36 di Simeulue, Pj Bupati: Saya Tetap Bangga 
    Bertemu Wamenkominfo, Rektor UIN Ar-Raniry Bahas Rencana Kerja Sama
    Juara Umum MTQ ke-36, Kafilah Banda Aceh Bakal Diarak Keliling Kota
    Pemko Banda Aceh Sediakan Bonus atas Juara Umum MTQ ke-36 Aceh
    MTQ ke-36 Aceh di Simeulue Resmi Ditutup, Banda Aceh Raih Juara Umum
  • DPRA
    DPRAShow More
    Biaya Haji Naik, Irawan Abdullah Minta Komponen Ibadah Haji Dirasionalkan Lagi
    Irawan Abdullah Minta Bank Selain BSI Juga Bayar Zakat ke Baitul Mal Aceh
    Zulfadhli Resmi Menjabat Sebagai Ketua DPR Aceh
    Anggota DPRA Irawan Abdullah Dukung Kemerdekaan Palestina
    Mualem Copot Pon Yaya dari Jabatan Ketua DPRA, Diganti Zulfadli
  • NASIONAL
    NASIONALShow More
    Soal Pengungsi Rohingya di Aceh, Nasir Djamil Meminta Pemerintah Pusat Tak Lepas Tangan
    Muzakarah ke-8 MPTTI Tingkat Asean Dibuka di Kota Ternate Maluku Utara
    Istithaah Kesehatan Bakal Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024
    Eks Mentan SYL Dijemput Paksa, Tiba di KPK dengan Tangan Terikat
    Indonesia Ajak Negara AIS Perkuat Pariwisata Berkelanjutan
  • DUNIA
  • LINGKUNGAN
    LINGKUNGANShow More
    Pondok kebun yang dirusak gajah jinak CRU Sampoiniet Foto Dok CRU Sampoiniet
    Rantai Lepas, Gajah Jinak Rusak Kebun Warga Sampoiniet Aceh Jaya
    1
    Mahasiswa PPG Prajabatan USK Beri Pelatihan Pengolahan Sampah Bagi Santri Dayah Mini Aceh
    Diduga Karena Racun, Anak Harimau Mati di Aceh Timur
    Harimau Sumatera Dilaporkan Mati di Aceh Timur
    Lokasi PT Lhong Setia Mining Foto Junaidi Hanafiah
    WALHI Aceh Warning PT Lhoong Setia Mining Segera Reklamasi Lahan
  • EDUKASI
  • FOTO
    FOTOShow More
    Perbasi Aceh 2023
    Persiapan Jelang PON, Perbasi Aceh Lakukan Latihan Terpusat Meski Minim Anggaran
    FOTO: Harga Daging Ayam Tembus Rp 70 Ribu Per Ekor
    FOTO: Melihat Pembukaan Pameran TTG ke-24 di Aceh Besar
    jemaah haji 2023
    Jemaah Haji Kloter Satu Aceh Besok Berangkat Menuju Madinah
    FOTO: Jelang Puncak Arus Mudik, Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh Masih Sepi
  • LIFESTYLE
    LIFESTYLEShow More
    Penyanyi Aceh Mohderzam Bawakan Single Terbaru Ciptaan Yusbi Yusuf
    Di Balik Meja Redaksi, Novel Romansa Jurnalis Kampus Resmi Terbit
    Jadi Finalis Hijab Hunt 2023, Niva Bawa Harum Nama Aceh di Kancah Nasional
    Dosen USK Luncurkan Buku Menu Makan Sehat Bagi Diabetes
    Kamu Harus Tahu, Ini Makanan yang Tak Pernah Kadaluarsa
  • BOLA
  • TEKNO
  • FEATURE
  • VIDEO
Reading: Prodi Magister Hukum UNPAB Gelar Webincang Bahas Mediasi Penal di Indonesia
Share
Notification Show More
Aa
LENSAKITA.comLENSAKITA.com
Aa
Cari
  • DAERAH
  • DPRA
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • LINGKUNGAN
  • EDUKASI
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • BOLA
  • TEKNO
  • FEATURE
  • VIDEO
  PT. Cahaya Lensa Kita
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
LENSAKITA.com > DAERAH > Prodi Magister Hukum UNPAB Gelar Webincang Bahas Mediasi Penal di Indonesia
DAERAH

Prodi Magister Hukum UNPAB Gelar Webincang Bahas Mediasi Penal di Indonesia

Redaksi
Redaksi Add a Comment
Share
3 Min Read
Prodi Magister Hukum UNPAB Gelar Webincang Bahas Mediasi Penal di Indonesia. Foto: Ist
SHARE

MEDAN – Program Studi Magister Hukum berkolaborasi dengan Prodi Ilmu Hukum Universitas Pancabudi (UNPAB) menggelar acara webincang secara virtual dengan tema “Mediasi Penal Sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif”, Jumat (13/10/2023). 

Acara yang diikuti oleh gabungan mahasiswa serta civitas akademika magister Hukum ini pun secara resmi dibuka oleh Direktur Pascasarjana UNPAB, Kiki Farida Ferine.

Kiki menyampaikan alasan digelar kegiatan ini sebagai upaya mewujudkan keadilan hukum yang saat ini mengalami pembaharuan.

“Salah satunya mediasi penal. Seiring kebutuhan masyarakat dewasa ini kita perlu berdiskusi bagaimana sebenarnya penerapannya. Semoga kegiatan ini bisa membawa manfaat dengan hasil yang kita harapkan,” ucapnya.

Pada kesempatan ini juga, T. Riza Zarzani, mengucapkan terima kasih atas kesediaan narsumber dan peserta.

“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada para narasumber yang luar biasa, seluruh hadirin bahkan yang ada yang dari beda provinsi. Harapannya kegiatan ini membawa  kebaikan untuk kita semua,” katanya.

Sebagai pembuka materi, Kabag Administrasi Kedeputian Hukum dan HAM, Emir Ardiansyah menjadi narasumber pertama yang menyampaikan materi tentang Mediasi Penal Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan di Indonesia.

- Advertisement -

Emir menyampaikan problematika mediasi penal yang selama  ini terjadi. “Mediasi penal tidak bisa menjamin hak-hak pemulihan korban seperti status barang bukti dalam sebuah kasus juga menjadi kendala. Ketika restorasi justice, statusnya tidak  lagi ke pengadilan, itu menjadi problem,” sebutnya.

Untuk itu, kata Emir, perlu adanya kesepakatan dan kesepahaman tentang mediasi penal. “Tentang mediasi penal ini, paling tidak tetap melibatkan peradilan meski sifatnya berupa putusan,” paparnya.

Disamping itu, narasumber kedua Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakarsa, menyampaikan materi berbeda tentang Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia.

“Penting untuk dicatat bahwa mediator tidak dapat memaksakan penyelesaian kepada para pihak, sebaliknya mereka membantu para pihak dalam menentukan ketentuan-ketentuan kesepakatan itu sendiri,” ungkapnya.

Webincang dilanjut oleh Narasumber ketiga yakni Dosen Prodi Ilmu Hukum UNPAB, Ismaidar. Ia secara gamblang menyampaikan tentang Keadilan Restoratif Sebagai Harapan Baru Bagi Para Pencari keadilan.

“Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pembinaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa penting untuk diketahui bagaimana persyaratan umum restoratif juctice. “Tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan beberapa poin lainnya yang diaturberdasarkan peraturan Kejari 15/2020 perlu dipahami betul termasuk pengecualiannya,” ucap Ismaidar.

Usai ketiga narasumber memaparkan materi, para peserta secara aktif berdiskusi baik bertanya dan mengutarakan pendapat.[]

TAGGED: headline, hukum, Magister Hukum, medan, sumut, UNPAB
Redaksi Jumat (13/10/2023) - 15:08 WIB Jumat (13/10/2023) - 15:08 WIB
Share This Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Share
By Redaksi
Follow:
Redaksi Lensakita
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA:

Aceh Besar Juara 2 MTQ ke-36 di Simeulue, Pj Bupati: Saya Tetap Bangga 
DAERAH
Bertemu Wamenkominfo, Rektor UIN Ar-Raniry Bahas Rencana Kerja Sama
DAERAH
Juara Umum MTQ ke-36, Kafilah Banda Aceh Bakal Diarak Keliling Kota
DAERAH
Pemko Banda Aceh Sediakan Bonus atas Juara Umum MTQ ke-36 Aceh
DAERAH
- Advertisement -
LENSAKITA.comLENSAKITA.com
Follow US
© 2023 - PT. Cahaya Lensa Kita
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Logo Lensakita.com Logo Lensakita.com
Assalamualaikum!

Silahkan Login

Lost your password?