BANDA ACEH – Nelayan tradisional Aceh kembali ditangkap otoritas keamanan Phuket, Thailand pada Minggu (8/10/2023) malam. Kali ini jumlahnya sebanyak 40 orang dari tiga unit kapal tangkap ikan.
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, menjelaskan bahwa puluhan nelayan tradisional itu ditangkap polisi setempat lantaran diduga melewati batas teritorial negara Thailand.
“Iya benar, tiga kapal dan 40 nelayan dari Aceh ditangkap 75,8 mil laut dari Phuket. Mereka ditangkap tadi malam (Minggu),” ucap Miftach kepada wartawan, Senin (9/10/2023) malam.
Ia menyampaikan, bahwa ketiga kapal nelayan itu berangkat dari Idi Rayeuk, Aceh Timur. Masing-masing kapal tradisional itu mengangkut nelayan dalam jumlah yang berbeda.
Adapun tiga unit kapal yang membawa 40 nelayan itu adalah Kapal Motor (KM) Rahmad Jaya dengan bobot 29 Gross Tones (GT), dan membawa 12 orang nelayan.
Kemudian KM Ikhlas Baru yang memiliki bobot 24 GT serta membawa 16 orang nelayan dan KM Kambia Star, 25 GT yang mengangkut 12 orang nelayan.
“Sekarang nelayan itu sudah dibawa ke Laem Prom Thep Chalong Police,” sebutnya.
- Advertisement -
Ia mengatakan, bahwa nelayan tersebut ditangkap kepolisian setempat karena diduga menangkap ikan serta melewati batas perairan Indonesia dengan negara itu.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya belum mengetahui identitas 40 nelayan yang ditangkap tersebut. Adapun upaya yang dilakukan saat ini, melaporkan kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).[]