By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LENSAKITA.comLENSAKITA.comLENSAKITA.com
  • DAERAH
    DAERAHShow More
    Soal Ancaman Pencabutan Status Global Geopark Danau Toba, Ini Kata Senator Sumut
    Pj Bupati Aceh Jaya Kembali Rotasi Pejabat Eselon II
    Mahasiswa Luar Aceh Berkenalan dengan Tradisi Maulid dan Kuah Beulangong
    4
    Pengurus KAHMI Aceh Dilantik Awal Oktober 2023, Dihadiri Pj Gubernur
    Cordofa Dompet Dhuafa Peringati Maulid Nabi Bersama Masyarakat di Karo
  • DPRA
    DPRAShow More
    Mualem Copot Pon Yaya dari Jabatan Ketua DPRA, Diganti Zulfadli
    PON Aceh-Sumut Bebankan APBA, Zulfadli: Pj Gubernur Langgar Aturan Hukum dan Rugikan Aceh
    Tak Kunjung Dikerjakan, DPRA Ingatkan Pembangunan Jalan Cot Irie-Limpok
    Irawan Abdullah Minta Pemerintah Aceh Bentuk Tim Advokasi Zakat Pengurang Pajak
    DPRA Kecam Hakim MS Banda Aceh Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Pencabulan
  • NASIONAL
    NASIONALShow More
    DPD RI Sesalkan Konflik Warga dan Aparat di Pulau Rempang Batam
    Ketum RPN: Siapapun Cawapres yang Diputuskan Prabowo Subianto Kami Akan Loyal
    Jokowi Sebut Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Merdeka Samarinda Terkendali Baik
    Ini Daftar Nominasi Festival Film Pendek Moderasi Beragama Kemenag RI
    Eks Pangdam IM Mayjen Hassanudin Dilantik Jadi Pj Gubernur Sumut
  • DUNIA
  • LINGKUNGAN
    LINGKUNGANShow More
    Pondok kebun yang dirusak gajah jinak CRU Sampoiniet Foto Dok CRU Sampoiniet
    Rantai Lepas, Gajah Jinak Rusak Kebun Warga Sampoiniet Aceh Jaya
    1
    Mahasiswa PPG Prajabatan USK Beri Pelatihan Pengolahan Sampah Bagi Santri Dayah Mini Aceh
    Diduga Karena Racun, Anak Harimau Mati di Aceh Timur
    Harimau Sumatera Dilaporkan Mati di Aceh Timur
    Lokasi PT Lhong Setia Mining Foto Junaidi Hanafiah
    WALHI Aceh Warning PT Lhoong Setia Mining Segera Reklamasi Lahan
  • EDUKASI
  • FOTO
    FOTOShow More
    FOTO: Harga Daging Ayam Tembus Rp 70 Ribu Per Ekor
    FOTO: Melihat Pembukaan Pameran TTG ke-24 di Aceh Besar
    jemaah haji 2023
    Jemaah Haji Kloter Satu Aceh Besok Berangkat Menuju Madinah
    FOTO: Jelang Puncak Arus Mudik, Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh Masih Sepi
    [FOTO] Kolam Pemandian Mata Ie Kering Kerontang
  • LIFESTYLE
    LIFESTYLEShow More
    Di Balik Meja Redaksi, Novel Romansa Jurnalis Kampus Resmi Terbit
    Jadi Finalis Hijab Hunt 2023, Niva Bawa Harum Nama Aceh di Kancah Nasional
    Dosen USK Luncurkan Buku Menu Makan Sehat Bagi Diabetes
    Kamu Harus Tahu, Ini Makanan yang Tak Pernah Kadaluarsa
    Klinik Pratama USK Edukasi Bahaya Kanker
  • BOLA
  • TEKNO
  • FEATURE
  • VIDEO
Reading: Hakim MS Banda Aceh akan Dilaporkan ke KY Buntut Penangguhan Penahanan Terdakwa Pencabulan
Share
Notification Show More
Aa
LENSAKITA.comLENSAKITA.com
Aa
Cari
  • DAERAH
  • DPRA
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • LINGKUNGAN
  • EDUKASI
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • BOLA
  • TEKNO
  • FEATURE
  • VIDEO
  PT. Cahaya Lensa Kita
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
LENSAKITA.com > DAERAH > Hakim MS Banda Aceh akan Dilaporkan ke KY Buntut Penangguhan Penahanan Terdakwa Pencabulan
DAERAH

Hakim MS Banda Aceh akan Dilaporkan ke KY Buntut Penangguhan Penahanan Terdakwa Pencabulan

Redaksi
Redaksi Add a Comment
Share
2 Min Read
Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Imran Mahfudi dan rekan, Askhalani. Foto: Ist
SHARE

BANDA ACEH – Kantor Hukum Imran Mahfudi dan Rekan, bakal melaporkan Hakim Mahkamah Syariah (MS) Banda Aceh ke Komisi Yudisial (KY) buntut pemberian izin penangguhan penahanan bagi terdakwa pencabulan anak yang dilakukan oleh kakeknya yakni SA (71).

Pengacara korban, Askhalani mengatakan bahwa pihaknya mendesak Majelis Hakim yang menyidangi perkara ini agar mencabut penangguhan penahanan terhadap pelaku perkosaan anak dibawah umur di Banda Aceh.

“Kami dari Kantor Hukum Imran Mahfudi dan Rekan mengecam tindakan pemberian penangguhan izin penahanan yang telah diberikan oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh terhadap pelaku perkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap anak,” kata Askhalani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).

Ia menjelaskan, pemberian izin penangguhan penahanan terhadap terdakwa SA (71), yaitu kakek dari dua orang korban perkosaan dan/atau pelecehan seksual serta pencabulan terhadap dua orang cucunya adalah tindakan yang tergopoh-gopoh dan mencederai rasa keadilan, rasa aman dan keamanan terhadap para korban.

Sebab, kata dia, dengan diberikan izin penangguhan penahanan tersebut membuat pelaku diduga sangat leluasa menekan para korban, baik secara pribadi maupun melalui jalur lainnya.

“Berangkat dari perihal tersebut maka kami mendesak agar majelis Hakim MS Banda Aceh untuk membatalkan dan mencabut surat penanguhan penahanan yang telah ditetapkan sebelumnnya,” ujarnya.

Askhalani menyampaikan, pihaknya dari tim kuasa hukum korban akan melayangkan surat protes dan melaporkan tindakan Majelis Hakim MS Banda Aceh yang telah mengeluarkan izin penangguhan penahanan terhadap pelaku.

- Advertisement -

“Baik kepada Komisi Yudial dan Komisi Kehormatan Profesi Hakim atas Tindakan Majelis Hakim yang diduga telah melakukan pengambilan keputusan yang salah terhadap izin penanguhan penahan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ucapnya.

Askhalani mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan permohonan perlindungan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di Jakarta.

Permohonan perlindungan ini, lanjut Askhalani, sangat penting dilakukan mengingat terdakwa atau pelaku saat ini bebas dan para korban juga terasa terancam.

“Karena pelaku diduga bisa saja sewaktu-waktu melakukan tindakan yang tidak diinginkan untuk mengancam korban dan karena itu upaya perlindungan sangat penting untuk dilakukan,” demikian Askhalani.[]

TAGGED: askhalani, Banda Aceh, headline, Kantor Hukum Imran Mahfudi, komisi yudisial, MS Banda Aceh, Pelaku Pencabulan
Redaksi Rabu (13/09/2023) - 01:10 WIB Rabu (13/09/2023) - 01:10 WIB
Share This Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Share
By Redaksi
Follow:
Redaksi Lensakita
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Ad image

BACA JUGA:

Soal Ancaman Pencabutan Status Global Geopark Danau Toba, Ini Kata Senator Sumut
DAERAH
DPD RI Sesalkan Konflik Warga dan Aparat di Pulau Rempang Batam
NASIONAL
Pj Bupati Aceh Jaya Kembali Rotasi Pejabat Eselon II
DAERAH
Mahasiswa Luar Aceh Berkenalan dengan Tradisi Maulid dan Kuah Beulangong
DAERAH
LENSAKITA.comLENSAKITA.com
Follow US
© 2023 - PT. Cahaya Lensa Kita
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Logo Lensakita.com Logo Lensakita.com
Assalamualaikum!

Silahkan Login

Lost your password?