BANDA ACEH – Kantor Hukum Imran Mahfudi dan Rekan, bakal melaporkan Hakim Mahkamah Syariah (MS) Banda Aceh ke Komisi Yudisial (KY) buntut pemberian izin penangguhan penahanan bagi terdakwa pencabulan anak yang dilakukan oleh kakeknya yakni SA (71).
Pengacara korban, Askhalani mengatakan bahwa pihaknya mendesak Majelis Hakim yang menyidangi perkara ini agar mencabut penangguhan penahanan terhadap pelaku perkosaan anak dibawah umur di Banda Aceh.
“Kami dari Kantor Hukum Imran Mahfudi dan Rekan mengecam tindakan pemberian penangguhan izin penahanan yang telah diberikan oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh terhadap pelaku perkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap anak,” kata Askhalani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).
Ia menjelaskan, pemberian izin penangguhan penahanan terhadap terdakwa SA (71), yaitu kakek dari dua orang korban perkosaan dan/atau pelecehan seksual serta pencabulan terhadap dua orang cucunya adalah tindakan yang tergopoh-gopoh dan mencederai rasa keadilan, rasa aman dan keamanan terhadap para korban.
Sebab, kata dia, dengan diberikan izin penangguhan penahanan tersebut membuat pelaku diduga sangat leluasa menekan para korban, baik secara pribadi maupun melalui jalur lainnya.
“Berangkat dari perihal tersebut maka kami mendesak agar majelis Hakim MS Banda Aceh untuk membatalkan dan mencabut surat penanguhan penahanan yang telah ditetapkan sebelumnnya,” ujarnya.
Askhalani menyampaikan, pihaknya dari tim kuasa hukum korban akan melayangkan surat protes dan melaporkan tindakan Majelis Hakim MS Banda Aceh yang telah mengeluarkan izin penangguhan penahanan terhadap pelaku.
- Advertisement -
“Baik kepada Komisi Yudial dan Komisi Kehormatan Profesi Hakim atas Tindakan Majelis Hakim yang diduga telah melakukan pengambilan keputusan yang salah terhadap izin penanguhan penahan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ucapnya.
Askhalani mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan permohonan perlindungan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di Jakarta.
Permohonan perlindungan ini, lanjut Askhalani, sangat penting dilakukan mengingat terdakwa atau pelaku saat ini bebas dan para korban juga terasa terancam.
“Karena pelaku diduga bisa saja sewaktu-waktu melakukan tindakan yang tidak diinginkan untuk mengancam korban dan karena itu upaya perlindungan sangat penting untuk dilakukan,” demikian Askhalani.[]