BANDA ACEH – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi surat peritah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Komisi Kebenaran dan Rekonsialisasi (KKR) Aceh. Kasus itu dihentikan setelah para komisioner KKR Aceh mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 285.594.600 dari SPPD fiktif itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditiya Pratama, mengatakan bahwa angaran perjalanan dinas tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja (APBA) pada instansi Badan Reintegrasi Aceh (BRA) 2022.
“Ini merupakan koordinasi pengawas internal pemerintah dengan APH (aparat penegak hukum) dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Aceh,” ujar Fadilah di Banda Aceh, Kamis (7/9/2023).
Fadilah menjelaskan, bahwa penyelamatan, pemulihan dan pengembalian kerugian negara itu berawal dari adanaya informasi kepada pihaknya pada Februari 2023 lalu. Dimana terdapat dugaan korupsi pada perjalanan dinas KKR Aceh yang bersumber dari APBA pada BRA sebesar Rp 772 juta.
“Dengan cara KKR sebanyak dari 58 orang terdiri dari 7 orang komisioner, 18 staf sekretariat BRA, 33 Pokja. Dimana mereka melakukan perjalanan dinas ke 14 kabupaten/kota di Aceh yang dilaksanakan pada Februari-Desember 2022. Dengan 51 kali penugasan, serta perjalanan dinss keluar porvinsi Aceh sebanyak 4 kali ke Jakarta, dan satu kali ke Bali,” jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim, dari perjalanan dinas tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian diantara satu perjalanan dinas fiktif, hingga markup harga biaya penginapan,
“Waktu kepulangan lebih cepat dari penugasan, struk penanggung biaya penginapan fiktif, pembayaran biaya perjalanan dinas workshop ke Bali tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
- Advertisement -
“Dari hasil audit investigasi Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 258.594.600. Dimana kerugian tersebut ditemukan dari SPPD fiktif sebesar Rp 47 juta, markup biaya penginapan Rp 65 juta, kemudian pulang lebih cepat sebesar Rp 45 juta, dari bill fiktif Rp 78 juta, serta uang saku tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 22 juta,” paparnya.
Fadilah menyebut, atas dugaan itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi mulai dari Ketua KKR Aceh, PPTL, komisioner, bendahara, staf teknis, dan beberapa anggota Pokja KKR Aceh.
Fadilah menambahkan, bahwa berdasarkan surat tersebut kepolisian meminta audit khusus ke Inspektorat Aceh. “Setelah itu dilakukan, memberikan waktu pihak KKR menyetorkan kembali kerugian keuangan negara tersebut yang mana dilakukan restoratif justice para pihak,” pungkasnya.[]