By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LENSAKITA.comLENSAKITA.comLENSAKITA.com
  • DAERAH
    DAERAHShow More
    FPTI Aceh
    FPTI Aceh Gelar Pelatihan Juri dan Pembuat Jalur Panjat Tebing
    Pengurus KAHMI Aceh Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
    Soal Ancaman Pencabutan Status Global Geopark Danau Toba, Ini Kata Senator Sumut
    Menwa USK nonton film g30 SPKI
    Resimen Mahasiswa Batalion 01 USK Nonton Bareng Film G30 S/PKI
    Pj Bupati Aceh Jaya Kembali Rotasi Pejabat Eselon II
  • DPRA
    DPRAShow More
    Mualem Copot Pon Yaya dari Jabatan Ketua DPRA, Diganti Zulfadli
    PON Aceh-Sumut Bebankan APBA, Zulfadli: Pj Gubernur Langgar Aturan Hukum dan Rugikan Aceh
    Tak Kunjung Dikerjakan, DPRA Ingatkan Pembangunan Jalan Cot Irie-Limpok
    Irawan Abdullah Minta Pemerintah Aceh Bentuk Tim Advokasi Zakat Pengurang Pajak
    DPRA Kecam Hakim MS Banda Aceh Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Pencabulan
  • NASIONAL
    NASIONALShow More
    Ijeck Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Munas MES
    DPD RI Sesalkan Konflik Warga dan Aparat di Pulau Rempang Batam
    Ketum RPN: Siapapun Cawapres yang Diputuskan Prabowo Subianto Kami Akan Loyal
    Jokowi Sebut Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Merdeka Samarinda Terkendali Baik
    Ini Daftar Nominasi Festival Film Pendek Moderasi Beragama Kemenag RI
  • DUNIA
  • LINGKUNGAN
    LINGKUNGANShow More
    Pondok kebun yang dirusak gajah jinak CRU Sampoiniet Foto Dok CRU Sampoiniet
    Rantai Lepas, Gajah Jinak Rusak Kebun Warga Sampoiniet Aceh Jaya
    1
    Mahasiswa PPG Prajabatan USK Beri Pelatihan Pengolahan Sampah Bagi Santri Dayah Mini Aceh
    Diduga Karena Racun, Anak Harimau Mati di Aceh Timur
    Harimau Sumatera Dilaporkan Mati di Aceh Timur
    Lokasi PT Lhong Setia Mining Foto Junaidi Hanafiah
    WALHI Aceh Warning PT Lhoong Setia Mining Segera Reklamasi Lahan
  • EDUKASI
  • FOTO
    FOTOShow More
    Perbasi Aceh 2023
    Persiapan Jelang PON, Perbasi Aceh Lakukan Latihan Terpusat Meski Minim Anggaran
    FOTO: Harga Daging Ayam Tembus Rp 70 Ribu Per Ekor
    FOTO: Melihat Pembukaan Pameran TTG ke-24 di Aceh Besar
    jemaah haji 2023
    Jemaah Haji Kloter Satu Aceh Besok Berangkat Menuju Madinah
    FOTO: Jelang Puncak Arus Mudik, Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh Masih Sepi
  • LIFESTYLE
    LIFESTYLEShow More
    Di Balik Meja Redaksi, Novel Romansa Jurnalis Kampus Resmi Terbit
    Jadi Finalis Hijab Hunt 2023, Niva Bawa Harum Nama Aceh di Kancah Nasional
    Dosen USK Luncurkan Buku Menu Makan Sehat Bagi Diabetes
    Kamu Harus Tahu, Ini Makanan yang Tak Pernah Kadaluarsa
    Klinik Pratama USK Edukasi Bahaya Kanker
  • BOLA
  • TEKNO
  • FEATURE
  • VIDEO
Reading: SE Gubernur Terkait Syariat Islam Komitmen Pemerintah Perkuat Regulasi yang Sudah Ada
Share
Notification Show More
Aa
LENSAKITA.comLENSAKITA.com
Aa
Cari
  • DAERAH
  • DPRA
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • LINGKUNGAN
  • EDUKASI
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • BOLA
  • TEKNO
  • FEATURE
  • VIDEO
  PT. Cahaya Lensa Kita
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
LENSAKITA.com > DAERAH > SE Gubernur Terkait Syariat Islam Komitmen Pemerintah Perkuat Regulasi yang Sudah Ada
DAERAH

SE Gubernur Terkait Syariat Islam Komitmen Pemerintah Perkuat Regulasi yang Sudah Ada

Redaksi
Redaksi Add a Comment
Share
5 Min Read
Diskusi Publik Aceh Resource and Development (ARD). Foto: Dok ARD
SHARE

BANDA ACEH – Aceh Resource and Development (ARD) menggelar diskusi publik yang bertema “SE Gubernur Bentuk Dukungan Pemerintah Dalam Pelaksanaan Syariat Islam” berlangsung di Moorden Cafe, Pango, Banda Aceh, Selasa (29/8/2023).

Adapun narasumber dalam diskusi itu adalah anggota MPU Aceh Tgk H. A. Gani M. Isa, Guru Besar UIN Ar-Raniry Profesor Samsul Rijal, Sekretaris Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Muhibuthibri, Pengusaha Warung Kopi Tgk H. Syarifuddin. Kegiatan itu dipandu oleh Akmal Abzal.

Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk. H. A. Gani M. Isa mengatakan, bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh soal penerapan pelaksanaan syariat Islam adalah imbauan bukan paksaan bagi ASN, birokrat, pelaku usaha dan masyarakat Aceh.

“SE berlaku bukan hanya di Banda Aceh namun juga berlaku seluruh wilayah Aceh, tidak ada unsur paksaan dan sanksi terhadap implementasi SE tersebut. Karena semua sudah diatur di Qanun Aceh dengan jelas dan rinci terkait sanksi dan pelanggaran syariat Islam,” katanya.

Ia menuturkan bahwa ada beberapa hal yang perlu dipertegas dalam pelaksanaan Syariat Islam serta perlu ada komitmen pemerintah yang perlu dipertajam lagi.

Komitmen Pemerintah Aceh hingga kabupatan kota dan tingkat gampong dalam melaksanakan syariat islam dengan pengawasan yang baik.

Selain itu, ada sisi amar ma’aruf nahi mungkar, perlu penelitian riset di warkop. apakah ada maksiat di warkop atau tidak dan bagaimana dampak SE terhadap muammalah, sosial masyarakat guna terlaksananya syariat islam.

- Advertisement -

“Kesalehan individu masyarakat, setiap gampong ada majlis taklim. Individu memperkuat ketahanan keluarga. Perlu ada kasih sayang dari orang tuanya sehingga tidak mencari perhatian dan kepuasan dari luar rumah,” ujarnya.

Guru Besar UIN Ar-Raniry Profesor Samsul Rijal menyebut, bahwa pengusaha warung kopi perlu memastikan tidak ada praktik maksiat terhadap usaha yang dia lakukan.

“Ada prostutisi online di salah satu warkop, dan hotel ternama, ini semua mata rantai. Ada apa ini semua, apa modusnya? ini perlu ada edukasi kepada warga Aceh,” kata Samsul Rijal.

Menurutnya, budaya kedai kopi ini sudah membudaya di Aceh. tradisi ini ada sejak dahulu. Sejumlah kalangan berpendapat bahwa tempat usaha tutup lebih awal itu baik bagi pengusaha.

“Aceh tidak punya tradisi wanita nongkrong hingga larut malam. Ini perlu di advokasi. Aparatur sipil negara dan keluarga harus terdepan dalam mengawasi ini,” sebutnya.

Selain itu, Sekretaris DSI Aceh Muhibuthibri mengatakan, SE itu ada lahir prosesnya tidak serta merta terbit. Sebab, ada tokoh masyarakat, agama, tokoh muslim mereka sangat khawatir dengan kondisi dan kehidupan masyarakat Aceh khususnya pelaksanaan Syariat Islam.

“Ada kekosongan dalam pelaksanaan Syariat Islam selama ini sehingga tidak seusai harapan berjalan. Padahal Pelaksanaan Syariat Islam secara regulasi sudah hampir sempurna,” ucap Muhib.

Ia menyampaikan, SE merupakan kewajiban pemerintah, tidak hanya SE saat ini, namun juga sudah ada edaran sebelumnya yang berlaku normatif sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan Syariat Islam.

Dalam hal ini, kata dia, dikhususkan kepada ASN terlebih dahulu baru ke masyarakat secara umum. Gubernur berharap ASN Provinsi Aceh sejumlah 47000 orang menjadi contoh teladan bagi masyarakat Aceh.

“Bagaimana ASN dan P3K berkelakuan baik kepada masyarakat dan ini penting dalam SE. Tapi kemudian yang menjadi viral hanya sisi penutupan qarkop sebelum jam 00.00,” ujarnya.

“SE jangan dipahami sepenggal-penggal. Ada niat baik pemeintah terhadap peningkatan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,” tambahnya.

Sementara itu, pengusaha warung kopi (warkop) Tgk Syarifuddin menuturkan, selama ini pihaknya sebagai pelaku usaha membayar pajak untuk pemerintah, maka Gubernur harus menjamin terlaksananya syariat Islam secara kaffah, tidak ada penyimpangan atau terjadinya prostitusi dan lain-lain

“Warkop itu melayani untuk bisa dinikmati kepada masyarakat, harga murah. kita menyenangkan orang. dimana ada pelanggaran Syariatnya?,” katanya.

Ia menyebut, seharusnya pemerintah mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan prostitusi dan judi online. Pemerintah jangan lepas tangan terhadap pelaksanaan Syariat Islam.

“Bimbing masyarakat untuk mengaji dan edukasi masyarakat. Kadis yang tidak paham syariat islam dipecat saja,” ujar Syarifuddin.[]

TAGGED: ARD, Diskusi ARD, headline, Surat Edaran Gubernur Aceh, Syariat Islam Aceh
Redaksi Selasa (29/08/2023) - 18:22 WIB Selasa (29/08/2023) - 18:22 WIB
Share This Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Share
By Redaksi
Follow:
Redaksi Lensakita
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Ad image

BACA JUGA:

Perbasi Aceh 2023
Persiapan Jelang PON, Perbasi Aceh Lakukan Latihan Terpusat Meski Minim Anggaran
FOTO
FPTI Aceh
FPTI Aceh Gelar Pelatihan Juri dan Pembuat Jalur Panjat Tebing
DAERAH
Pengurus KAHMI Aceh Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
DAERAH
Ijeck Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Munas MES
NASIONAL
LENSAKITA.comLENSAKITA.com
Follow US
© 2023 - PT. Cahaya Lensa Kita
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Logo Lensakita.com Logo Lensakita.com
Assalamualaikum!

Silahkan Login

Lost your password?