By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LENSAKITA.comLENSAKITA.comLENSAKITA.com
  • DAERAH
    DAERAHShow More
    Soal Ancaman Pencabutan Status Global Geopark Danau Toba, Ini Kata Senator Sumut
    Pj Bupati Aceh Jaya Kembali Rotasi Pejabat Eselon II
    Mahasiswa Luar Aceh Berkenalan dengan Tradisi Maulid dan Kuah Beulangong
    4
    Pengurus KAHMI Aceh Dilantik Awal Oktober 2023, Dihadiri Pj Gubernur
    Cordofa Dompet Dhuafa Peringati Maulid Nabi Bersama Masyarakat di Karo
  • DPRA
    DPRAShow More
    Mualem Copot Pon Yaya dari Jabatan Ketua DPRA, Diganti Zulfadli
    PON Aceh-Sumut Bebankan APBA, Zulfadli: Pj Gubernur Langgar Aturan Hukum dan Rugikan Aceh
    Tak Kunjung Dikerjakan, DPRA Ingatkan Pembangunan Jalan Cot Irie-Limpok
    Irawan Abdullah Minta Pemerintah Aceh Bentuk Tim Advokasi Zakat Pengurang Pajak
    DPRA Kecam Hakim MS Banda Aceh Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Pencabulan
  • NASIONAL
    NASIONALShow More
    DPD RI Sesalkan Konflik Warga dan Aparat di Pulau Rempang Batam
    Ketum RPN: Siapapun Cawapres yang Diputuskan Prabowo Subianto Kami Akan Loyal
    Jokowi Sebut Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Merdeka Samarinda Terkendali Baik
    Ini Daftar Nominasi Festival Film Pendek Moderasi Beragama Kemenag RI
    Eks Pangdam IM Mayjen Hassanudin Dilantik Jadi Pj Gubernur Sumut
  • DUNIA
  • LINGKUNGAN
    LINGKUNGANShow More
    Pondok kebun yang dirusak gajah jinak CRU Sampoiniet Foto Dok CRU Sampoiniet
    Rantai Lepas, Gajah Jinak Rusak Kebun Warga Sampoiniet Aceh Jaya
    1
    Mahasiswa PPG Prajabatan USK Beri Pelatihan Pengolahan Sampah Bagi Santri Dayah Mini Aceh
    Diduga Karena Racun, Anak Harimau Mati di Aceh Timur
    Harimau Sumatera Dilaporkan Mati di Aceh Timur
    Lokasi PT Lhong Setia Mining Foto Junaidi Hanafiah
    WALHI Aceh Warning PT Lhoong Setia Mining Segera Reklamasi Lahan
  • EDUKASI
  • FOTO
    FOTOShow More
    FOTO: Harga Daging Ayam Tembus Rp 70 Ribu Per Ekor
    FOTO: Melihat Pembukaan Pameran TTG ke-24 di Aceh Besar
    jemaah haji 2023
    Jemaah Haji Kloter Satu Aceh Besok Berangkat Menuju Madinah
    FOTO: Jelang Puncak Arus Mudik, Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh Masih Sepi
    [FOTO] Kolam Pemandian Mata Ie Kering Kerontang
  • LIFESTYLE
    LIFESTYLEShow More
    Di Balik Meja Redaksi, Novel Romansa Jurnalis Kampus Resmi Terbit
    Jadi Finalis Hijab Hunt 2023, Niva Bawa Harum Nama Aceh di Kancah Nasional
    Dosen USK Luncurkan Buku Menu Makan Sehat Bagi Diabetes
    Kamu Harus Tahu, Ini Makanan yang Tak Pernah Kadaluarsa
    Klinik Pratama USK Edukasi Bahaya Kanker
  • BOLA
  • TEKNO
  • FEATURE
  • VIDEO
Reading: Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan Dibatalkan, YLBHI: Harusnya Dihukum Lebih Berat
Share
Notification Show More
Aa
LENSAKITA.comLENSAKITA.com
Aa
Cari
  • DAERAH
  • DPRA
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • LINGKUNGAN
  • EDUKASI
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • BOLA
  • TEKNO
  • FEATURE
  • VIDEO
  PT. Cahaya Lensa Kita
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
LENSAKITA.com > NASIONAL > Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan Dibatalkan, YLBHI: Harusnya Dihukum Lebih Berat
NASIONAL

Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan Dibatalkan, YLBHI: Harusnya Dihukum Lebih Berat

Redaksi
Redaksi Add a Comment
Share
3 Min Read
Miftahuddin 52 memeriksa perlengkapan sepeda sebelum melanjutkan perjalanan aksi solidaritas untuk korban tragedi Kanjuruhan saat melintas di Bekasi Jawa Barat Ahad 1382023 Aksi naik sepeda selama 11 hari dari Malang menuju Jakarta sebagai bentuk solidaritas terhadap korban tragedi Kanjuruhan di Malang
#image_title
SHARE

Miftahuddin (52) memeriksa perlengkapan sepeda sebelum melanjutkan perjalanan aksi solidaritas untuk korban tragedi Kanjuruhan saat melintas di Bekasi, Jawa Barat, Ahad (13/8/2023). Aksi naik sepeda selama 11 hari dari Malang menuju Jakarta sebagai bentuk solidaritas terhadap korban tragedi Kanjuruhan di Malang.

 JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tetap menyayangkan vonis ringan terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. YLBHI memandang keduanya pantas dihukum lebih berat. 


Lewat putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), kedua polisi itu dijerat hukuman dua tahun dan 2,5 tahun penjara. Putusan itu ditetapkan pada Rabu (23/8) oleh MA. 


“Kami juga menyesalkan putusannya sangat ringan, bagaimana mungkin ini meninggal 135 orang lebih dan membuat kita malu sebagai sebuah bangsa, hanya dihukum 2 tahun. Tentu ini sangat tidak adil untuk korban dan seluruh warga bangsa,” kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur kepada wartawan, Kamis (24/8/2023). 


Isnur menilai seharusnya MA menghukum kedua polisi itu dengan pidana sangat berat. Kemudian, Isnur memandang tragedi Kanjuruhan masih menyisakan PR bagi Kapolri untuk kembali menyelidiki sungguh-sungguh peristiwa ini.


“Relasi atau pelaku lainnya belum ditarik dan dibuka lebih terang lagi,” ujar Isnur. 

- Advertisement -


Walau demikian, vonis kasasi menurut Isnur setidaknya membuktikan kesalahan di tingkat pengadilan negeri. Vonis ini pun menyatakan aparat kepolisian bersalah dalam kematian 135 orang. 


“Dalam artian jelas bahwa upaya-upaya pengaburan fakta itu dibatalkan oleh MA,” ujar Isnur.


Isnur juga menyebut pertanggungjawaban kepolisian yang saat itu bertugas menembakkan gas air mata pada massa di tribun memiliki kausalitas yang kuat dan memiliki relasi yang berakibat pada kematian sangat banyak orang. 


“Ini membuktikan upaya pengaburan itu tidak berhasil dengan MA menyatakan bersalah,” ujar Isnur. 


Selain itu, Isnur mendorong Komnas HAM menggolongkan peristiwa ini sebagai kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran HAM berat. Sebab Isnur meyakini tindakannya dilakukan secara sistematis dan meluas.


“Lebih dari itu, ini lagi-lagi membuktikan pengadilan belum memberikan rasa keadilan pada korban,” ucap Isnur. 


 

Sumber: Republika

TAGGED: mahkamah agung, polisi kanjuruhan batal bebas, vonis kasasi tragedi kanjuruhan, vonis tragedi kanjuruhan
Redaksi Kamis (24/08/2023) - 21:29 WIB Kamis (24/08/2023) - 21:29 WIB
Share This Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Share
By Redaksi
Follow:
Redaksi Lensakita
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Ad image

BACA JUGA:

Soal Ancaman Pencabutan Status Global Geopark Danau Toba, Ini Kata Senator Sumut
DAERAH
DPD RI Sesalkan Konflik Warga dan Aparat di Pulau Rempang Batam
NASIONAL
Pj Bupati Aceh Jaya Kembali Rotasi Pejabat Eselon II
DAERAH
Mahasiswa Luar Aceh Berkenalan dengan Tradisi Maulid dan Kuah Beulangong
DAERAH
LENSAKITA.comLENSAKITA.com
Follow US
© 2023 - PT. Cahaya Lensa Kita
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Logo Lensakita.com Logo Lensakita.com
Assalamualaikum!

Silahkan Login

Lost your password?