By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LENSAKITA.comLENSAKITA.comLENSAKITA.com
  • DAERAH
    DAERAHShow More
    Soal Ancaman Pencabutan Status Global Geopark Danau Toba, Ini Kata Senator Sumut
    Pj Bupati Aceh Jaya Kembali Rotasi Pejabat Eselon II
    Mahasiswa Luar Aceh Berkenalan dengan Tradisi Maulid dan Kuah Beulangong
    4
    Pengurus KAHMI Aceh Dilantik Awal Oktober 2023, Dihadiri Pj Gubernur
    Cordofa Dompet Dhuafa Peringati Maulid Nabi Bersama Masyarakat di Karo
  • DPRA
    DPRAShow More
    Mualem Copot Pon Yaya dari Jabatan Ketua DPRA, Diganti Zulfadli
    PON Aceh-Sumut Bebankan APBA, Zulfadli: Pj Gubernur Langgar Aturan Hukum dan Rugikan Aceh
    Tak Kunjung Dikerjakan, DPRA Ingatkan Pembangunan Jalan Cot Irie-Limpok
    Irawan Abdullah Minta Pemerintah Aceh Bentuk Tim Advokasi Zakat Pengurang Pajak
    DPRA Kecam Hakim MS Banda Aceh Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Pencabulan
  • NASIONAL
    NASIONALShow More
    DPD RI Sesalkan Konflik Warga dan Aparat di Pulau Rempang Batam
    Ketum RPN: Siapapun Cawapres yang Diputuskan Prabowo Subianto Kami Akan Loyal
    Jokowi Sebut Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Merdeka Samarinda Terkendali Baik
    Ini Daftar Nominasi Festival Film Pendek Moderasi Beragama Kemenag RI
    Eks Pangdam IM Mayjen Hassanudin Dilantik Jadi Pj Gubernur Sumut
  • DUNIA
  • LINGKUNGAN
    LINGKUNGANShow More
    Pondok kebun yang dirusak gajah jinak CRU Sampoiniet Foto Dok CRU Sampoiniet
    Rantai Lepas, Gajah Jinak Rusak Kebun Warga Sampoiniet Aceh Jaya
    1
    Mahasiswa PPG Prajabatan USK Beri Pelatihan Pengolahan Sampah Bagi Santri Dayah Mini Aceh
    Diduga Karena Racun, Anak Harimau Mati di Aceh Timur
    Harimau Sumatera Dilaporkan Mati di Aceh Timur
    Lokasi PT Lhong Setia Mining Foto Junaidi Hanafiah
    WALHI Aceh Warning PT Lhoong Setia Mining Segera Reklamasi Lahan
  • EDUKASI
  • FOTO
    FOTOShow More
    FOTO: Harga Daging Ayam Tembus Rp 70 Ribu Per Ekor
    FOTO: Melihat Pembukaan Pameran TTG ke-24 di Aceh Besar
    jemaah haji 2023
    Jemaah Haji Kloter Satu Aceh Besok Berangkat Menuju Madinah
    FOTO: Jelang Puncak Arus Mudik, Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh Masih Sepi
    [FOTO] Kolam Pemandian Mata Ie Kering Kerontang
  • LIFESTYLE
    LIFESTYLEShow More
    Di Balik Meja Redaksi, Novel Romansa Jurnalis Kampus Resmi Terbit
    Jadi Finalis Hijab Hunt 2023, Niva Bawa Harum Nama Aceh di Kancah Nasional
    Dosen USK Luncurkan Buku Menu Makan Sehat Bagi Diabetes
    Kamu Harus Tahu, Ini Makanan yang Tak Pernah Kadaluarsa
    Klinik Pratama USK Edukasi Bahaya Kanker
  • BOLA
  • TEKNO
  • FEATURE
  • VIDEO
Reading: LPSK Ungkap Cara Bagaimana Mario Dandy Patuhi Restitusi
Share
Notification Show More
Aa
LENSAKITA.comLENSAKITA.com
Aa
Cari
  • DAERAH
  • DPRA
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • LINGKUNGAN
  • EDUKASI
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • BOLA
  • TEKNO
  • FEATURE
  • VIDEO
  PT. Cahaya Lensa Kita
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
LENSAKITA.com > NASIONAL > LPSK Ungkap Cara Bagaimana Mario Dandy Patuhi Restitusi
NASIONAL

LPSK Ungkap Cara Bagaimana Mario Dandy Patuhi Restitusi

Redaksi
Redaksi Add a Comment
Share
3 Min Read
Terdakwa Mario Dandy Satriyo LPSK mengungkap cara bagaimana Mario Dandy Satriyo bisa membayar restitusi
#image_title
SHARE

 JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti terdakwa penganiayaan berat terhadap anak DO, Mario Dandy Satrio yang keberatan atas biaya ganti rugi atau restitusi. Hal ini disampaikan Mario dalam pledoi di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (22/8/2023).


“Penolakan ini menghilangkan upaya pemulihan yang diperlukan korban,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya pada Rabu (23/8/2023).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 Agustus 2023 di PN Jaksel menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara dan membayar restitusi senilai Rp120 miliar kepada korban DO. Bila Mario tidak membayar restitusi, JPU menuntut pidana tambahan 7 tahun penjara. 


“Tuntutan restitusi dengan subsider (pengganti) pidana tambahan 7 tahun penjara dapat dikatakan sebagai yang pertama kali. Ini sebenarnya cukup revolusioner dalam sebuah bentuk tuntutan dari Jaksa,” ujar Edwin.


Namun, Edwin mengingatkan pada praktiknya penerapan subsider pidana penjara atau kurungan selama ini tidak maksimal karena Hakim kerap menjatuhkan kurungan di bawah 6 bulan kepada terdakwa. 


“Rendahnya subsider kurungan seringkali membuat terdakwa lebih memilih untuk tidak membayar restitusi dengan berbagai alasannya,” ujar Edwin.

- Advertisement -


Edwin juga menyebut sebagian besar perkara dengan tuntutan restitusi tidak sepenuhnya ‘berbuah manis’. Baik karena restitusi tidak dikabulkan hakim, maupun bila dikabulkan hakim, karena persoalan yang muncul juga terkait upaya paksa agar restitusi dibayarkan masih lemah. 


Edwin menegaskan salah satu jalan untuk memaksa terdakwa/terpidana membayar restitusi adalah hakim menerapkan pidana tambahan sebagaimana di atur dalam KUHP berupa pencabutan beberapa hak tertentu. 


“Pencabutan hak-hak tertentu ini bisa saja dengan vonis kepada terdakwa berupa tidak diberikan pemenuhan hak-hak narapidana, seperti remisi dan hak narapidana lainnya, apabila terpidana tidak membayar restitusi kepada korbannya,” ujar Edwin.


Edwin mengungkapkan penghitungan ganti rugi LPSK dalam perkara Mario Dandy senilai Rp120 miliar salah satunya terkait pembiayaan rehabilitasi medis korban dengan proyeksi 54 tahun ke depan. Edwin optimis bila hakim menerapkan pencabutan hak-hak narapidana, maka potensi korban mendapatkan hak restitusinya akan semakin tinggi. 


“Sehingga vonis pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga memaksa pelaku untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil yang dialami korbannya,” ujar Edwin.

Sumber: Republika

TAGGED: Mario Dandy, mario dandy satriyo, restitusi mario dandy, sidang mario dandy
Redaksi Kamis (24/08/2023) - 00:37 WIB Kamis (24/08/2023) - 00:37 WIB
Share This Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Share
By Redaksi
Follow:
Redaksi Lensakita
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Ad image

BACA JUGA:

Soal Ancaman Pencabutan Status Global Geopark Danau Toba, Ini Kata Senator Sumut
DAERAH
DPD RI Sesalkan Konflik Warga dan Aparat di Pulau Rempang Batam
NASIONAL
Pj Bupati Aceh Jaya Kembali Rotasi Pejabat Eselon II
DAERAH
Mahasiswa Luar Aceh Berkenalan dengan Tradisi Maulid dan Kuah Beulangong
DAERAH
LENSAKITA.comLENSAKITA.com
Follow US
© 2023 - PT. Cahaya Lensa Kita
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Logo Lensakita.com Logo Lensakita.com
Assalamualaikum!

Silahkan Login

Lost your password?