By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LENSAKITA.comLENSAKITA.comLENSAKITA.com
  • DAERAH
    DAERAHShow More
    WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan Izin PT Medco E&P Malaka
    Sahabat Pak Dokter Afzal Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Darul Makmur
    PMI Targetkan 300 Kantong Darah, O Rhesus Positif Paling Dibutuhkan
    Pemeriksaan Kesehatan Gratis di HUT PMI, Pengecekan Gula Darah hingga Kolesterol
    Program I’M Jagong yang Diprakarsai Pangdam IM Panen Perdana
  • DPRA
    DPRAShow More
    PON Aceh-Sumut Bebankan APBA, Zulfadli: Pj Gubernur Langgar Aturan Hukum dan Rugikan Aceh
    Tak Kunjung Dikerjakan, DPRA Ingatkan Pembangunan Jalan Cot Irie-Limpok
    Irawan Abdullah Minta Pemerintah Aceh Bentuk Tim Advokasi Zakat Pengurang Pajak
    DPRA Kecam Hakim MS Banda Aceh Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Pencabulan
    Ketua DPR Aceh Minta Penyiksaan Warga Bireuen di Jakarta Diusut Tuntas
  • NASIONAL
    NASIONALShow More
    Ketum RPN: Siapapun Cawapres yang Diputuskan Prabowo Subianto Kami Akan Loyal
    Jokowi Sebut Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Merdeka Samarinda Terkendali Baik
    Ini Daftar Nominasi Festival Film Pendek Moderasi Beragama Kemenag RI
    Eks Pangdam IM Mayjen Hassanudin Dilantik Jadi Pj Gubernur Sumut
    Akun Instagram Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Diretas, Konten Berganti Iklan Gawai
  • DUNIA
  • LINGKUNGAN
    LINGKUNGANShow More
    Pondok kebun yang dirusak gajah jinak CRU Sampoiniet Foto Dok CRU Sampoiniet
    Rantai Lepas, Gajah Jinak Rusak Kebun Warga Sampoiniet Aceh Jaya
    1
    Mahasiswa PPG Prajabatan USK Beri Pelatihan Pengolahan Sampah Bagi Santri Dayah Mini Aceh
    Diduga Karena Racun, Anak Harimau Mati di Aceh Timur
    Harimau Sumatera Dilaporkan Mati di Aceh Timur
    Lokasi PT Lhong Setia Mining Foto Junaidi Hanafiah
    WALHI Aceh Warning PT Lhoong Setia Mining Segera Reklamasi Lahan
  • EDUKASI
  • FOTO
    FOTOShow More
    FOTO: Harga Daging Ayam Tembus Rp 70 Ribu Per Ekor
    FOTO: Melihat Pembukaan Pameran TTG ke-24 di Aceh Besar
    jemaah haji 2023
    Jemaah Haji Kloter Satu Aceh Besok Berangkat Menuju Madinah
    FOTO: Jelang Puncak Arus Mudik, Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh Masih Sepi
    [FOTO] Kolam Pemandian Mata Ie Kering Kerontang
  • LIFESTYLE
    LIFESTYLEShow More
    Di Balik Meja Redaksi, Novel Romansa Jurnalis Kampus Resmi Terbit
    Jadi Finalis Hijab Hunt 2023, Niva Bawa Harum Nama Aceh di Kancah Nasional
    Dosen USK Luncurkan Buku Menu Makan Sehat Bagi Diabetes
    Kamu Harus Tahu, Ini Makanan yang Tak Pernah Kadaluarsa
    Klinik Pratama USK Edukasi Bahaya Kanker
  • BOLA
  • TEKNO
  • FEATURE
  • VIDEO
Reading: KPK: Kasus Rafael Alun Bisa Jadi Contoh Penegakan Hukum Berbasis LHKPN
Share
Notification Show More
Aa
LENSAKITA.comLENSAKITA.com
Aa
Cari
  • DAERAH
  • DPRA
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • LINGKUNGAN
  • EDUKASI
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • BOLA
  • TEKNO
  • FEATURE
  • VIDEO
  PT. Cahaya Lensa Kita
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
LENSAKITA.com > NASIONAL > KPK: Kasus Rafael Alun Bisa Jadi Contoh Penegakan Hukum Berbasis LHKPN
NASIONAL

KPK: Kasus Rafael Alun Bisa Jadi Contoh Penegakan Hukum Berbasis LHKPN

Redaksi
Redaksi Add a Comment
Share
3 Min Read
Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo KPK sebut kasus Rafael Alun bisa menjadi contoh penegakan hukum berbasis LHKPN
#image_title
SHARE

Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK sebut kasus Rafael Alun bisa menjadi contoh penegakan hukum berbasis LHKPN.

 JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo bisa menjadi preseden penegakan hukum antikorupsi berbasis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


“Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya atau tidak berdampak kepada proses hukum,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.


Ghufron mengatakan lembaga antirasuah tengah mengembangkan LHKPN dari instrumen yang bersifat administratif menjadi sebuah instrumen penindakan.


Ia menekankan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi di tengah masyarakat sangatlah penting. Publik juga bisa berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan ke KPK mengenai dugaan korupsi.


“Saat ini oleh KPK dikembangkan dari LHKPN yang bersifat administratif pada penindakan. Jadi, mohon dukungannya siapa tahu nanti ada masyarakat atau media juga menemukan alat bukti lain yang bisa diusulkan dalam penindakan ini,” ujarnya.

- Advertisement -


KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 3 April 2023.


Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.


KPK pada hari Jumat (18/8) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.


Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dengan perincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.


Yang bersangkutan juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan perincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp 31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar AS.


Sidang perdana mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 30 Agustus 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara dengan nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda sidang pertama.

Sumber: Republika

TAGGED: kasus rafael alun, lhkpn rafael alun, penegakan hukum berbasis lhkpn, rafael alun trisambodo, sidang rafael alun
Redaksi Kamis (24/08/2023) - 16:24 WIB Kamis (24/08/2023) - 16:24 WIB
Share This Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Share
By Redaksi
Follow:
Redaksi Lensakita
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Ad image

BACA JUGA:

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan Izin PT Medco E&P Malaka
DAERAH
Sahabat Pak Dokter Afzal Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Darul Makmur
DAERAH
Menakar Pilihan Capres, 2 Ataukah 3 Pasangan Calon?
OPINI
PMI Targetkan 300 Kantong Darah, O Rhesus Positif Paling Dibutuhkan
DAERAH
LENSAKITA.comLENSAKITA.com
Follow US
© 2023 - PT. Cahaya Lensa Kita
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Logo Lensakita.com Logo Lensakita.com
Assalamualaikum!

Silahkan Login

Lost your password?