Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi). Kasus TPPO di Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam kondisi darurat.
JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengutuk keras tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kembali terjadi di Gang Royal, DKI Jakarta. Kasus TPPO yang kembali terjadi di Gang Royal berkedok tawaran kerja di klinik kecantikan.
Namun, para korban perempuan dipaksa menjadi pekerja seks komersil dan pemandu lagu. Setidaknya ada 30 orang perempuan yang menjadi korban.
“Kasus TPPO di Gang Royal ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi, kepolisian yang dibantu oleh beberapa pihak terkait pun telah beberapa kali berhasil mengungkapnya,” kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya pada Ahad (20/8/2023).
Ratna mengatakan kasus TPPO merupakan kasus yang kompleks dan berbasis sindikat. Sehingga penanganannya dibutuhkan keseriusan dan keberlanjutan yang melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, elemen masyarakat, dunia usaha.
Menurut Ratna, TPPO rentan terjadi kepada perempuan terutama di kota-kota besar seperti Jakarta yang memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonominya. Dengan berbagai modus yang dijalankan, sindikat TPPO mampu memancing para korban yang mayoritasnya adalah perempuan dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar melalui proses perekrutan yang begitu sederhana dan mudah.
- Advertisement -
Bahkan sindikat TPPO menggunakan media sosial sebagai salah satu media perekrutan. “Cara itulah yang mudah menggapai seluruh lapisan masyarakat,” ucap Ratna.
Ratna menyebut berulangnya kasus TPPO di Gang Royal merupakan gambaran nyata pelik dan kompleksnya kasus TPPO. Ratna berharap masyarakat semakin serius dan berkontribusi dalam upaya pencegahan TPPO.
“Komitmen yang kuat, implementasi nyata, sinergi dan kerjasama berkelanjutan dari semua pihak merupakan kunci dari pemberantasan TPPO,” ujar Ratna.
Ratna juga mendorong penertiban bisnis sewa indekos, hunian sementara, apartemen, perhotelan, hingga bisnis berkedok hiburan. Sebab bisnis itu kerap menjadi ladang untuk transaksi TPPO.
“Edukasi kepada masyarakat terkait TPPO secara terus menerus harus terus dilakukan sebagai langkah awal upaya pencegahan TPPO,” ujar Ratna.
Sumber: Republika