By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LENSAKITA.comLENSAKITA.comLENSAKITA.com
  • DAERAH
    DAERAHShow More
    WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan Izin PT Medco E&P Malaka
    Sahabat Pak Dokter Afzal Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Darul Makmur
    PMI Targetkan 300 Kantong Darah, O Rhesus Positif Paling Dibutuhkan
    Pemeriksaan Kesehatan Gratis di HUT PMI, Pengecekan Gula Darah hingga Kolesterol
    Program I’M Jagong yang Diprakarsai Pangdam IM Panen Perdana
  • DPRA
    DPRAShow More
    PON Aceh-Sumut Bebankan APBA, Zulfadli: Pj Gubernur Langgar Aturan Hukum dan Rugikan Aceh
    Tak Kunjung Dikerjakan, DPRA Ingatkan Pembangunan Jalan Cot Irie-Limpok
    Irawan Abdullah Minta Pemerintah Aceh Bentuk Tim Advokasi Zakat Pengurang Pajak
    DPRA Kecam Hakim MS Banda Aceh Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Pencabulan
    Ketua DPR Aceh Minta Penyiksaan Warga Bireuen di Jakarta Diusut Tuntas
  • NASIONAL
    NASIONALShow More
    Ketum RPN: Siapapun Cawapres yang Diputuskan Prabowo Subianto Kami Akan Loyal
    Jokowi Sebut Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Merdeka Samarinda Terkendali Baik
    Ini Daftar Nominasi Festival Film Pendek Moderasi Beragama Kemenag RI
    Eks Pangdam IM Mayjen Hassanudin Dilantik Jadi Pj Gubernur Sumut
    Akun Instagram Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Diretas, Konten Berganti Iklan Gawai
  • DUNIA
  • LINGKUNGAN
    LINGKUNGANShow More
    Pondok kebun yang dirusak gajah jinak CRU Sampoiniet Foto Dok CRU Sampoiniet
    Rantai Lepas, Gajah Jinak Rusak Kebun Warga Sampoiniet Aceh Jaya
    1
    Mahasiswa PPG Prajabatan USK Beri Pelatihan Pengolahan Sampah Bagi Santri Dayah Mini Aceh
    Diduga Karena Racun, Anak Harimau Mati di Aceh Timur
    Harimau Sumatera Dilaporkan Mati di Aceh Timur
    Lokasi PT Lhong Setia Mining Foto Junaidi Hanafiah
    WALHI Aceh Warning PT Lhoong Setia Mining Segera Reklamasi Lahan
  • EDUKASI
  • FOTO
    FOTOShow More
    FOTO: Harga Daging Ayam Tembus Rp 70 Ribu Per Ekor
    FOTO: Melihat Pembukaan Pameran TTG ke-24 di Aceh Besar
    jemaah haji 2023
    Jemaah Haji Kloter Satu Aceh Besok Berangkat Menuju Madinah
    FOTO: Jelang Puncak Arus Mudik, Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh Masih Sepi
    [FOTO] Kolam Pemandian Mata Ie Kering Kerontang
  • LIFESTYLE
    LIFESTYLEShow More
    Di Balik Meja Redaksi, Novel Romansa Jurnalis Kampus Resmi Terbit
    Jadi Finalis Hijab Hunt 2023, Niva Bawa Harum Nama Aceh di Kancah Nasional
    Dosen USK Luncurkan Buku Menu Makan Sehat Bagi Diabetes
    Kamu Harus Tahu, Ini Makanan yang Tak Pernah Kadaluarsa
    Klinik Pratama USK Edukasi Bahaya Kanker
  • BOLA
  • TEKNO
  • FEATURE
  • VIDEO
Reading: Daftar Caleg Sementara tidak Sinkron, KPU: Murni Human Error 
Share
Notification Show More
Aa
LENSAKITA.comLENSAKITA.com
Aa
Cari
  • DAERAH
  • DPRA
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • LINGKUNGAN
  • EDUKASI
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • BOLA
  • TEKNO
  • FEATURE
  • VIDEO
  PT. Cahaya Lensa Kita
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
LENSAKITA.com > NASIONAL > Daftar Caleg Sementara tidak Sinkron, KPU: Murni Human Error 
NASIONAL

Daftar Caleg Sementara tidak Sinkron, KPU: Murni Human Error 

Redaksi
Redaksi Add a Comment
Share
3 Min Read
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan di Gedung KPU Jakarta Jumat 1882023
#image_title
SHARE

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui ada kesalahan data dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 yang dipaparkan kepada awak media pada Jumat (18/8/2023). Jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang seharusnya 9.919 orang malah tertulis 9.925 orang. 


Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah bacaleg DPR RI yang memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan masuk DCS memang 9.919 orang. Hanya saja, KPU salah memasukkan data dalam slide presentasi sehingga muncul angka 9.925. 


“Jumlah calon dalam DCS DPR RI tidak ada yang berubah, hanya terjadi typo dalam input data slide presentasi pada saat konferensi pers pada 18 Agustus 2023. Ini murni human error,” kata Idham kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023) malam. 


KPU RI juga membuat siaran pers baru untuk menggambarkan rincian data dari 9.919 bacaleg DPR RI yang diajukan 18 partai politik itu. KPU menyatakan, terdapat 12 partai politik yang jumlah bacaleg-nya 580 orang alias mencapai batas maksimal jumlah calon yang dapat diajukan untuk 84 daerah pemilihan (dapil). Dua belas partai politik itu adalah PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP. 


Sedangkan delapan partai politik lainnya jumlah caleg-nya yang berhasil MS dan masuk DCS tak mencapai batas maksimum. Partai Gelora hanya 397 bacaleg. Lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 525 bacaleg, Partai Hanura 485 bacaleg, Partai Garuda 570 bacaleg, PBB 470 bacaleg, dan Partai Ummat 512 bacaleg. 


Kendati 9.919 bacaleg DPR RI itu sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS), tapi mereka masih berpotensi gagal menjadi caleg DPR RI apabila belakangan ada yang diketahui tidak memenuhi syarat (TMS). Karena itu, KPU mengumumkan DCS ke publik dan meminta publik memberikan masukan apabila mengetahui ada bacaleg bermasalah. 

- Advertisement -


KPU mengumumkan nama-nama 9.919 bacaleg yang masuk DCS itu di media massa nasional dan lokal serta lewat website https://infopemilu.kpu.go.id/ mulai Sabtu (19/8/2023). Masyarakat bisa menyampaikan masukan ke KPU setiap tingkatan sesuai nama bacaleg yang dipermasalahkan. 


“Partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya,” kata Idham. 


Sebagai catatan, kesalahan data dalam DCS Anggota DPR RI itu ditemukan oleh peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) pada Sabtu pagi. Setelah menelisik data DCS yang dipresentasikan KPU, Lucius menemukan ada 6.245 bacaleg laki-laki dan 3.674. Jumlahnya 9.919 orang. Namun, dalam slide yang sama, KPU menyatakan jumlah bacaleg 9.925 orang. 


“Ketidaksinkronan pada jumlah keseluruhan caleg yang ditetapkan dalam DCS itu bersumber dari ketidakcermatan KPU menginput dan menjumlahkan caleg yang menenuhi syarat pada tiga parpol, yakni Partai Gelora, Partai Garuda, dan PBB,” kata Lucius lewat keterangan tertulisnya.


 


 

Sumber: Republika

TAGGED: bacaleg dpr, bacaleg ri, daftar bacaleg sementara, daftar bacaleg tak sinkron
Redaksi Minggu (20/08/2023) - 08:18 WIB Minggu (20/08/2023) - 08:18 WIB
Share This Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Share
By Redaksi
Follow:
Redaksi Lensakita
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Ad image

BACA JUGA:

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan Izin PT Medco E&P Malaka
DAERAH
Sahabat Pak Dokter Afzal Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Darul Makmur
DAERAH
Menakar Pilihan Capres, 2 Ataukah 3 Pasangan Calon?
OPINI
PMI Targetkan 300 Kantong Darah, O Rhesus Positif Paling Dibutuhkan
DAERAH
LENSAKITA.comLENSAKITA.com
Follow US
© 2023 - PT. Cahaya Lensa Kita
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Logo Lensakita.com Logo Lensakita.com
Assalamualaikum!

Silahkan Login

Lost your password?