JAKARTA — Panitia Seleksi (Pansel) anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 menyadari potensi munculnya job seeker atau pencari kerja dalam proses pendaftaran. Pansel berupaya memastikan anggota LPSK terpilih merupakan individu yang kompeten.
Ketua Pansel Anggota LPSK Dhahana Putra akan menelaah dokumen para pendaftar. Dari pendalaman tim Pansel akan disimpulkan apakah peserta itu tergolong job seeker atau tidak.
“Untuk job seeker ini proses panjang, akan kami cermati, nanti akan tercermin job seeker atau tidak,” kata Dhahana dalam konferensi pers di kantor Ditjen HAM Kemenkumham pada Jumat (18/8/2023).
Dhahana menjamin tim Pansel akan berupaya menemukan individu terbaik untuk menduduki anggota LPSK 2024-2029. Salah satu caranya dengan menyebarluaskan informasi seleksi kepada civitas akademika dan organisasi masyarakat. Sehingga anggota LPSK terpilih tak sekedar mereka yang butuh pekerjaan saja.”Kami akan mempublikasikan informasi ini, kami akan jemput bola ke kampus, LSM untuk sampaikan ini agar terpilih orang terbaik,” ujar Dirjen HAM Kemenkumham itu.
Sementara itu, anggota Pansel lainnya, Hendardi mengakui job seekers memang kerap muncul dalam seleksi anggota atau komisioner lembaga. Hendardi menyebut Pansel bakal mencermati para pendaftar.
“Tidak mudah hindari job seekers dalam seleksi ini. Dalam beberapa pansel, banyak job seekers ini. Itu memang perlu ketelitian dari track record mereka. Kita bisa tahu mereka sekedar cari kerja saja, misal selalu mendaftar dalam tiap pemilihan anggota lembaga negara, komisioner,” ucap Hendardi.
- Advertisement -
Di sisi lain, Ketua LPSK saat ini, Hasto Atmojo merasa kehadiran job seekers sah saja saja. Hasto merasa sulit mencegah mereka untuk mendaftar. Hanya saja, Hasto mendorong tim Pansel mencermati kapasitas mereka agar yang terpilih benar-benar kompeten.
“Sah-sah saja orang jadi job seeker, ini hak tiap orang. Tapi pansel ada kiat. Kalau kebetulan job seeker-nya bagus ya alhamdulilah,” ucap Hasto.
Diketahui, pendaftaran calon anggota LPSK Periode 20224-2029 dimulai tanggal 21 Agustus-8 September 2024.
Pansel sudah menyiapkan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi para calon anggota LPSK. Persyaratan tersebut sesuai Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun
4. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pemilihan
5. Berpendidikan paling rendah S1
6. Berpengalaman di bidang hukum dan HAM paling singkat 10 tahun
7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan
8. Memiliki nomor wajib pajak
Nantinya para peserta harus melengkapi semua dokumen yang ditetapkan oleh pansel. Berkas pendaftaran itu dapat diserahkan langsung ke alamat Kantor LPSK RI atau melalui email pans[email protected] sebelum 8 September 2023 pukul 16.00 WIB.
Sumber: Republika