Trumon Timur- Polsek Trumon Timur Aceh Selatan melaksanakan patroli dan sosialisasi bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada warga. Minggu(30/7/2023). Sosialisasi tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Trumon Timur Iptu Adrizal Batang menyampaikan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan saat membuka lahan pertanian dan perkebunan.
Ia menjelaskan beberapa Undang Undang (UU) yang memberikan sanksi bagi warga yang melakukan pembakaran hutan/lahan yaitu:
– UU nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (pidana 10 tahun penjara, denda 10 miliar rupiah)
– UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan (pidana 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah )
– UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan (pidana 15 tahun penjara denda 5 miliar rupiah )
“Mudah-mudahan dengan adanya patroli dan sosialisasi, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Selatan dapat dicegah,” ujar Adrizal.