Banda Aceh- Sepuluh terpidana pelanggaran peraturan daerah (qanun) syariat islam menjalani hukuman
cambuk di Taman Sari Banda Aceh, Selasa (21/12/2022).
Terdapat dua kasus pelanggaran syariat Islam yaitu ikhtilat dan maisir. Empat terpidana ikhtilat (LH, MSN, MKS, dan WLD) masing-masing dihukum dengan 21 dan 22 kali cambukan.
Sedangkan 6 lainnya terpidana kasus maisir (DJT, BTR, SLM, ISM, HR RMD) dicambuk mulai dari 4 kali cambukan hingga 18 kali.
Sebelum melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana, panitia kegiatan juga menghadirkan tim medis yang akan memeriksa kondisi terpidana dan algojo. Setiap 10 kali cambukan, tim medis akan memeriksa kondisi tubuh terpidana.